BISKOM, Jakarta – Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Selasa tanggal 09 September 2025.

Terhadap 2 (dua) Orang Tersangka yaitu N selaku Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat)

Baca :  Fenomena CENS Sebabkan Curah Hujan Tinggi di Jabodetabek

Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Bahwa dalam pers rilis sebelumnya telah dijelaskan sebagai berikutPerbuatan para tersangka diduga melanggar :

Kesatu :

Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca :  Kejati Kalteng Menetpkn 6 Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara Untuk PT. PLN (Persero)

Atau

Kedua :

Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Modus Operandi :

Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades.Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang. (Juenda)