BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis 18 September 2025.

Periksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. DP selaku Bagian Finance.

2. HS selaku Department Head pada Divisi PGV.

3. RH selaku Manager Domestic SEA & Australia Ventura PT Pertamina (Persero) sejak 2 Agustus 2013 s.d. 31 Desember 2015.

4. GAS selaku Pemimpin Kelompok Divisi Bisnis BNI.

Baca :  Jakarta, Lingkar Pictures rilia film horor-thriller Kutukan Calon Arang

5. MS selaku Kadiv Kepatuhan BNI.

6. RH selaku Pemimpin Kelompok Relationship Manager LMC-2 BNI Februari 2014 s.d. Oktober 2017.

7. TTM selaku Penandatanganan Laporan KJPP Ruky Safrudin & Rekan atas aset PT RUM.

8. ISK selaku Group Head DBU Bank BRI.

9. KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU Bank BRI.

10. DFR selaku Karyawan BRI.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Baca :  Hardini Puspasari: KEIND Tawarkan Roadmap Ekonomi Digital Nasional

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)