Saksi Yolanda Roring berfoto bersama Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO, dan Aditya Adiguna, Hartanto Sutardja, Yuliyanti, Cepu Suprianto, Karen Wiraraharja, Agnes Wiraraharja, Vicky W., serta Herman Febrian Labiatmaja, SH., di Ruang Sidang Chandra PTUN Jakarta, (14/10/2025).

BISKOM, Jakarta – Dalam persidangan lanjutan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terus terungkap fakta-fakta krusial yang semakin memperkuat posisi Tergugat II Intervensi, Ir. Soegiharto Santoso, SH., selaku Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang sah.

Kesaksian di bawah sumpah dari Saksi Yolanda Roring pada persidangan tanggal 14 Oktober 2025, yang menyusul kesaksian Sugiyatmo, kembali berhasil membongkar narasi yang dibangun oleh Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno, serta mengungkap kelemahan fundamental dari gugatan mereka.

Persidangan yang masih berlangsung penuh nuansa profesionalisme dan penghormatan terhadap proses hukum ini dipimpin oleh Majelis Hakim berintegritas yang terdiri dari Ridwan Akhir, SH., MH. (Ketua), Gugum Surya Gumilar, SH., MH. (Hakim Anggota 1), dan Haristov Aszadha, SH. (Hakim Anggota 2). Sidang didampingi oleh Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH.

Hadir sebagai Tergugat II Intervensi, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (akrab disapa Hoky), bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO versi kepengurusan yang sah.

Dukungan solid juga terus ditunjukkan dengan kehadiran aktif para pengurus versi Hoky, antara lain Aditya Adiguna, Hartanto Sutardja, Yuliyanti, Cepu Suprianto, serta para sahabat Hoky yaitu Karen Wiraraharja, Agnes Wiraraharja, Vicky W., Hotmaraja B. Nainggolan SH., dan Herman Febrian Labiatmaja, SH., yang memenuhi ruang sidang.

Sementara itu, dari pihak Penggugat, hanya kuasa hukum atas nama Josephine Levina Pietra, SH., MKn. yang hadir. Hendi Sucahyo Supadiono, SH., CTA, dan Seyla Missy Togito Silitonga, SH., MH., kembali tidak hadir. Bahkan, Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH., CTA, tercatat tidak pernah hadir sepanjang proses persidangan di PTUN Jakarta.

Kesaksian Yolanda Roring, seorang pengusaha IT dan Event Organizer yang telah aktif di ekosistem APKOMINDO sejak 2007, menjadi pukulan telak bagi kredibilitas gugatan. Dalam keterangan saksi Yolanda terungkap beberapa fakta krusial:

  1. Kepengurusan yang Diakui dan Aktif: Yolanda menegaskan bahwa hanya kepengurusan di bawah pimpinan Hoky yang benar-benar aktif dan diakui oleh DPD-DPD di seluruh Indonesia. Sebagai Event Organizer, ia sering berkolaborasi dengan berbagai DPD yang semuanya berada di bawah koordinasi dan rekomendasi Hoky. Ia secara tegas menyatakan, “Kalau saya memang melihatnya lebih yang aktif kepengurusan yang aktif ya di Pak Hoky, jadi saya tidak melihat ada yang aktif di kepengurusan pihak sebelah.” Pernyataan ini diperkuat dengan konfirmasinya bahwa semua 23 DPD yang ada mengakui kepemimpinan Hoky.
  2. Membedah Jejak Digital Munaslub 2015: Rudi Rusdiah, Bukan Rudy Dermawan: Salah satu titik sentral persidangan adalah klaim Penggugat mengenai Munaslub 2 Februari 2015. Saat diperlihatkan Bukti T2-16 (Putusan PN JakSel No. 633) yang menyatakan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum terpilih, Yolanda justru memberikan kesaksian yang membantahnya. Berdasarkan jejak digital dan pembahasan internal yang diketahuinya, ia menyatakan, “Kalau dari jejak digital yang saya perhatikn memang yang menjadi Ketua Umum terpilih dalam Munaslub di tanggal 2 Februari 2015 tersebut adalah Bapak Rudi Rusdiah.” Kesaksian ini sejalan dengan Bukti T2-26 (Surat Rudi Rusdiah) yang juga menyebutkan hal serupa.
  3. Sanggahan dari Sang “Ketua Terpilih” dan Akta yang Menyesatkan: Yolanda juga mengonfirmasi kebenaran Bukti T2-24 dan T2-25, yaitu surat-surat dari Rudi Rusdiah yang meminta pembatalan akta notaris. “Jadi yang sama-sama dengan Pak Rudi Rusdiah adalah Beliau merasa tidak hadir pada kegiatan yang mendukung kepemimpinan atau kemenangan dari Bapak Rudy Dermawan Muliadi, Jadi Beliau menyanggah akte yang menyebutkan Bapak Rudy Dermawan Muliadi tersebut sebagai Ketua Umum,” jelas Yolanda.
Baca :  Dukung Program TJSL Safety Riding di Bandung, DAMRI Sediakan 5 Armada Bus

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akta notaris yang dijadikan dasar klaim Penggugat (Bukti T2-15) hanya berisi perubahan anggaran dasar dan sama sekali tidak memuat proses pemilihan atau penetapan Ketua Umum. “Jadi jika dilihat dari akte tersebut memang bukan, tidak memunculkan adanya pemilihan Ketua Umum dari APKOMINDO, tetapi hanya perubahan anggaran Dasar,” tegasnya. Fakta ini mengindikasikan adanya pemalsuan dan rekayasa dokumen untuk membangun legitimasi.

Sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan akses seluas-luasnya kepada publik, rekaman lengkap pemeriksaan saksi Yolanda dapat diakses melalui: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-10-14-suara-rekaman-1 . Rekaman ini menjadi bukti elektronik autentik yang mengukuhkan semua keterangan yang disampaikan saksi.

Perbandingan antara kepengurusan yang sah dan klaim Penggugat juga terlihat jelas dalam bukti digital dan administratif. Yolanda mengonfirmasi bahwa dalam website resmi APKOMINDO di bawah kepemimpinan Hoky (Bukti T2-20), namanya tercantum sebagai pengurus, baik di DPP maupun DPD Bekasi.

Website tersebut juga mencatat dengan rapi peristiwa-peristiwa penting organisasi seperti Munas 2015, 2019, dan 2023, serta menampilkan daftar lengkap pengurus DPD dari berbagai daerah. Sebaliknya, pada website milik pihak Penggugat (Bukti T2-21), tidak ada informasi mengenai Munas, rapat, ataupun daftar DPD, yang memperkuat kesan bahwa kepengurusan mereka tidak memiliki basis operasional dan dukungan yang nyata.

Baca :  DEPSOSNAS GSJA Indonesia Gelar Seminar dan Pemeriksaan Kesehatan Quantum Gratis

Legitimasi Yolanda dan kepengurusan Pak Hoky semakin kokoh dengan adanya Bukti T2-22 (SK Pengangkatannya sebagai Sekretaris DPD Bekasi) dan Bukti T2-35 (Daftar Dukungan 23 DPD) yang berisi tanda tangannya serta DPD-DPD lainnya, secara bulat mendukung kepemimpinan Hoky.

Berbeda dengan klaim-klaim kosong Penggugat, saksi menggambarkan dengan jelas aktivitas nyata APKOMINDO di bawah kepemimpinan Hoky. Sebagai Sekretaris DPD Bekasi, Yolanda menyatakan bahwa mereka rutin melaksanakan program sosialisasi teknologi ke berbagai industri di wilayah Bekasi. Bukti T2-20 halaman 5 menampilkan dokumentasi salah satu kegiatan tersebut dengan tema “YORINDO, APTIKNAS dan APKOMINDO Ajak Institusi Pendidikan Adaptasi Dengan Teknologi AI Hadai Tantangan Global”. Dalam acara inilah, Ketua Umum Soegiharto Santoso dan Sekjen Puguh Kuswanto hadir secara langsung, sekaligus menetapkan pengangkatan Yolanda Roring sebagai Sekretaris DPD Bekasi, menunjukkan tata kelola organisasi yang transparan dan berjalan sebagaimana mestinya.

Kesaksian Yolanda Roring, yang didukung oleh bukti-bukti sah dan jejak digital, telah mengungkap tirai rekayasa hukum sistematis yang diduga dilakukan oleh pihak Penggugat. Klaim mereka tentang Munaslub 2015 terbukti rapuh, tidak didukung oleh jejak digital yang otentik, dan bahkan disangkal oleh orang yang namanya disebut-sebut sebagai “ketua terpilih” dalam versi lain.

Sementara kepengurusan Penggugat tidak memiliki jejak aktivitas, dukungan DPD, dan dokumentasi organisasi yang jelas, kepengurusan di bawah kepemimpinan Hoky justru menunjukkan dinamika dan kontribusi nyata bagi industri komputer Indonesia.

Masyarakat dan seluruh anggota APKOMINDO kini dapat melihat dengan terang itikad tidak baik di balik gugatan ini, yang diduga kuat merupakan upaya pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang untuk merebut kepemimpinan yang sah.

Dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, adalah logis dan adil jika masyarakat mengharapkan Majelis Hakim yang bijaksana untuk menolak seluruh gugatan tersebut, menyelamatkan marwah organisasi, dan memulihkan tatanan peradilan dari praktek rekayasa hukum yang merusak marwah Peradilan di Indonesia. (Juenda)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.

Artikel Terkait:

Baca :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Saksi Sugiyatmo Bongkar Rekayasa Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang Gugatan APKOMINDO

Saksi Kunci Dr. Rudi Rusdiah Ungkap Fakta Palsu dan Rekayasa Hukum Sistematis Gugatan APKOMINDO

Saksi Sandy Kusuma Ungkap Fakta Penting Dalam Sidang Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso: Kelemahan Fatal Keterangan Ahli Penggugat dalam Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Dugaan Mafia Peradilan APKOMINDO: Soegiharto Santoso Desak MA Audit 9 Putusan Kontradiktif

Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis

Soegiharto Santoso: Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Menjelang Sidang Putusan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tak Ada Kerabat Yang Hadir

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan

Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tidak Pernah Mau Berdamai

Lukas Lukmana Jadi Mediator Perdamaian Soegiharto Santoso Dengan Michael S. Sunggiardi

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diduga Mampu Mengelabui Para Penegak Hukum

Soegiharto Santoso Beber Alasan Lakukan LP Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya

Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran

Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus

Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar

Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO