BISKOM | Jakarta – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) resmi menyatakan keberatan atas pemberlakuan tarif baru pada layanan kargo udara. Kebijakan penambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700/kg serta Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340/kg ini dinilai berpotensi kuat mendongkrak biaya logistik nasional di tengah upaya pemerintah menggenjot efisiensi distribusi barang.
Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengungkapkan bahwa pelaku usaha hilir logistik selama ini telah memikul beban ongkos yang tinggi, baik di bandara keberangkatan maupun kedatangan. “Sebelum ada JASPER dan SGHA, perusahaan sudah menanggung komponen seperti Regulated Agent (RA), sewa gudang, handling, administrasi, hingga fuel surcharge,” ujar Budiyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).
Potensi Beban Ganda dan Dampak ke UMKM
Berdasarkan kajian internal asosiasi, akumulasi pos biaya di luar tarif maskapai tersebut saat ini sudah menembus angka Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram. ASPERINDO menilai pungutan baru ini memicu bias pengenaan tarif berlapis (multiple charging) yang kontraproduktif dengan agenda penguatan daya saing ekonomi digital dan domestik.
Dampak domino dari revisi tarif kargo udara ini diproyeksi langsung menyasar pada sektor hilir:
• Kenaikan Tarif Pengiriman: Berimbas langsung pada ongkos kirim belanja daring.
• Tekanan pada UMKM: Memangkas margin keuntungan pelaku usaha kecil dan industri manufaktur.
• Inflasi Daerah Terpencil: Mengatrol harga barang kebutuhan pokok di wilayah Indonesia Timur serta kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Mendesak Evaluasi Total Struktur Tarif BandaraÂ
Merespons situasi tersebut, ASPERINDO melayangkan empat tuntutan krusial kepada regulator. Tuntutan utama mencakup pembatalan tarif baru hingga adanya dialog bersama, evaluasi total struktur biaya terminal kargo, serta audit menyeluruh untuk mengikis duplikasi biaya operasional bandara.
ASPERINDO berkomitmen menggalang kekuatan dengan asosiasi logistik lain guna mendesak transparansi tata niaga penerbangan. Langkah ini dinilai mendesak demi menyelaraskan visi pemerintah dalam menekan indeks biaya logistik nasional agar mampu bersaing ketat di level ASEAN.
Penulis: Thalia Febiola









