BISKOM, Jakarta – Sebagai “wakil Tuhan”, hakim dituntut bijak menjaga ucapan dan tulisan di ruang publik agar tidak mengunci objektivitas persidangan.

Hakim sebagai Wakil Tuhan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 19 menyatakan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang”.

Jabatan seorang hakim sering kali digambarkan sebagai wakil Tuhan di dunia.

Sebutan ini berdampak pada tanggung jawab yang luar biasa berat: beban moral dan mental yang berlapis.

Seseorang yang diangkat menjadi hakim secara otomatis memikul beban untuk menjadi manusia di level yang berbeda, sebab ia mengemban beban suci dalam memutus urusan-urusan duniawi manusia.

Dalam konsep perwakilan, tugas seorang wakil mutlak bertumpu pada kehendak sang pemberi amanah.

Hakim diibaratkan sebagai jelmaan tuhan di dunia yang mengemban tugas-tugas yang diberikan oleh Tuhan.

Hakim harus berlaku sebagai perpanjangan tangan Ketuhanan demi menegakkan keadilan di tengah keterbatasan manusia yang tidak dapat berkomunikasi langsung dengan penciptanya.

Ketika ada masalah antarmanusia terjadi, hakim sebagai wakil Tuhan yang harus memutus perkara secara adil.

Secara historis, peradilan dipegang oleh raja karena raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang berwenang bertindak layaknya hakim.

Namun, seiring berkembangnya zaman, raja atau pemegang kekuasaan tidak harus bertindak sebagai hakim.

Kini, orang-orang dengan kemampuan intelektual dan integritas tinggi berhak mengenakan toga keadilan.

Namun demikian, begitu titah atau sumpah jabatan didapatkan, sejak saat itulah sang hakim harus mengubah pola dan sikap dalam menjalani kehidupannya.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Amanah mulia ini harus dijaga sekuat tenaga agar tidak mengkhianati kepercayaan horizontal masyarakat maupun pertanggungjawaban langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam menjaga marwah tersebut, salah satu hal paling penting yang harus dijaga hakim adalah setiap perkataan dan tulisannya.

?Mengapa hal ini menjadi sangat penting? Jawabannya terletak pada doktrinisasi konsep yudisial dari hakim.

Setiap pernyataan lisan maupun tulisan seorang hakim memiliki daya ikat psikologis dan yuridis yang dapat menjadi pedoman bagi para pihak yang akan atau sedang berperkara di pengadilan.

Kerumitan ini menuntut kewaspadaan tinggi.

Jangan sampai narasi yang dilontarkan hakim di ruang publik dalam bentuk tulisan maupun lisan berubah menjadi rujukan yang mengunci atau memengaruhi objektivitas jalannya persidangan.

Apakah hakim tidak boleh berpendapat ataupun mengeluarkan ide?

Selanjutnya, muncul pertanyaan apakah hakim sama sekali tidak boleh berpendapat atau menelurkan ide di ruang publik?

Secara konvensional, panggung bagi ide seorang hakim hanyalah lembaran putusan (courts speak only through their written opinions).

Namun, kenyataan sekarang menekankan, hakim dibebani tanggung jawab moral untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui edukasi hukum.

Di sinilah letak dialektika yang menarik: Sejauh mana batas toleransi seorang hakim dalam mewujudkan ide hukum guna masyarakat, baik melalui lisan maupun tulisan?

Menjawab tantangan tersebut, hakim wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlapis.

Baca :  Tingkatkan Kualitas Peserta Didik, PKBM Becs Berkarya Mantapkan Program.

Ide, pada hakikatnya, berada pada ruang abstrak yang tidak terbatas.

Namun, bagi pemegang palu keadilan, penyampaian ide tidak harus selalu dilakukan ke luar persidangan untuk menjaga hakim itu sendiri.

Risiko terbesar dari kristalisasi ide yang tidak terkontrol dapat menjadi bumerang bagi hakim itu sendiri.

Sebagai ilustrasi, apabila Hakim P secara terbuka berpendapat bahwa kasus kerusakan rumah sewa idealnya diselesaikan melalui ranah pidana, pernyataan ini akan menjadi jerat bagi dirinya sendiri jika di kemudian hari ia mengadili perkara serupa.

Pihak berperkara dapat mengunci pendapat hukum Hakim P dengan opininya di masa lalu, padahal karakteristik kasuistik perkara tersebut bisa jadi lebih tepat diselesaikan melalui instrumen ganti rugi perdata.

?Kekhawatiran ini sejalan dengan pendapat ilmiah Monika Hanych, dkk,(2023) bahwa interpretasi hukum yang lahir dari ruang publik yang terpolarisasi acap kali mengaburkan batas antara hukum objektif dan sentimen massa.

Jika seorang hakim ikut larut dan menyebar ide hukum di ruang publik, ia rentan kehilangan pelindung kemandiriannya.

Antonius Sudirman (2007) menggarisbawahi esensi dari kemandirian ini.

Yang menentukan kemandirian hakim adalah bukan sistem dan perundang-undangan melainkan faktor pribadi hukum, profesionalisme, moral dan integritasnya.

Pendapat ini menunjukkan, faktor pribadi inilah yang menuntun lisan dan pena seorang hakim agar tetap terkontrol.

Jika moralitas pribadi yudisial runtuh akibat godaan panggung publisitas, maka sistem hukum secanggih apapun tidak akan mampu menyelamatkan kemandirian hakim.

?Oleh karena itu, konstruksi hukum yang dibangun hakim di luar persidangan harus dibatasi secara ketat pada koridor akademik yang bersifat membangun dan mencerahkan, bukan berupa tawaran resolusi atas kasus-kasus konkret.

Baca :  ABPEDNAS Blitar Minta Ketua DPD RI Kawal Revisi UU Desa

Jangan sampai pemikiran intelektual hakim menyentuh persoalan riil yang belum teruji di meja hijau, apalagi sampai terjebak dalam sikap membela putusan yang telah dijatuhkannya.

Putusan yang baik akan membela dirinya sendiri melalui rasio logis yang tertuang di dalamnya.

Hakim bukanlah buzzer atau agen propaganda yang bertugas mengklarifikasi opini publik di media sosial demi memenangkan simpati massa.

?Pada akhirnya, menjaga praktik peradilan agar aman dari intervensi kepentingan hukum para pihak pun juga dengan kepentingan hakim itu sendiri merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap jabatan mulia ini.

Kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, adalah benteng pertahanan terakhir demi menjaga marwah pribadi, institusi peradilan, sekaligus menjaga kesucian marwah “Wakil Tuhan” yang diemban.

Sinergi antara keheningan berpikir di luar sidang dan ketajaman konstruksi di dalam sidang akan memastikan tidak akan pernah ada kritik moril dari masyarakat yang berbunyi: “Wakil Tuhan, kok begini?”

Sumber Referensi:

  • Hanych, Monika, Hubert Smekal, dan Jaroslav Benák. “The Influence of Public Opinion and Media on Judicial Decision-Making: Elite Judges’ Perceptions and Strategies.” International Journal for Court Administration Vol. 14 No. 1 (2023).
  • ?Sudirman, Antonius. Hati Nurani Hakim dan Putusannya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
  • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.(Surame)