Barang bukti 229 kampil bijih timah dan 37 balok timah ilegal yang disita petugas di Belitung.
BISKOM | Belitung – Tim gabungan Satlap Tri Cakti bersama Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung menggagalkan pengiriman timah ilegal senilai Rp 6,11 miliar di area parkir Pelabuhan Pelindo, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/7/2026) pukul 14.30 WIB. Muatan berupa bijih dan balok timah olahan tersebut rencananya hendak dikirim menuju Jakarta menggunakan kapal ekspedisi.
Modus Penyamaran di Dalam Truk Ekspedisi
Petugas mencegat satu unit truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang siap menaiki KM Sawita rute Belitung–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan fisik, tim menemukan 229 kampil bijih timah kering seberat 7.918 kilogram.
Selain itu, terdapat 37 buah balok timah hasil peleburan skala rumah tangga (*home industry*) seberat 947 kilogram. Temuan balok timah olahan lokal ini merupakan kasus pertama yang didapati petugas di wilayah tersebut.
Siasat Menutup Muatan Ilegal
Untuk mengecoh pemeriksaan pelabuhan, pelaku mencampur komoditas timah tanpa dokumen sah ini dengan kargo lain. Truk tersebut juga memuat oli bekas, rokok, hingga sejumlah kotak berisi burung. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik pengiriman timah ilegal belitung ini mencapai Rp 6.110.800.000. Angka estimasi tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman kadar serta legalitas komoditas.
Pendalaman Asal-Usul dan Jalur Distribusi
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di GBT Belitung. Aparat penegak hukum terus menelusuri pemilik barang, pengirim, penerima kargo, serta jaringan yang terlibat dalam rantai distribusi ini.
Pengawasan jalur distribusi pelabuhan akan terus ditingkatkan untuk mencegah kebocoran sumber daya alam dan potensi kerugian negara yang lebih besar. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku industri tambang tanpa izin.
Satlap Tri Cakti mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan tata kelola pertambangan serta melengkapi dokumen resmi pengangkutan. Penindakan tegas bakal terus dijalankan demi mendukung arahan Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#TimahIlegal #Belitung #PenyelundupanTimah #BangkaBelitung #SatlapTriCakti #PelabuhanBelitung #BeritaKriminal #Hukum #KerugianNegara #BeritaTerkini




