BISKOM,Jakarta – Uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung terdiri dari pembuatan makalah dan dilanjutkan dengan wawancara.

Komisi 3 DPR RI menggelar uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2026, Rabu (12/8).

Uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung terdiri dari pembuatan makalah dan dilanjutkan dengan wawancara.

Pembuatan makalah didasarkan tema yang diundi oleh Komisi 3 DPR, dengan syarat ketentuan jumlah makalah maksimal terdiri dari 5 halaman, dapat diketik secara langsung atau ditulis tangan, ujar Ketua Komisi 3 DPR Habibkurohman.

Calon hakim agung pertama yang mengambil undian judul makalah dan jadwal wawancara, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum, Panitera MA.

Baca :  Pengadilan Negeri Jakarta Timur Batalkan Surat Dakwaan Perkara Tifauzia Tyassuma

Kemudian, dilanjutkan dengan calon hakim agung kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara khusus pajak dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung lainnya.

Masing-masing calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung diberikan kesempatan mengerjakan makalah dalam jangka waktu 1 jam dan nantinya akan dilanjutkan dengan pemaparan, serta uji kelayakan yang didasarkan pada makalah yang dibuat oleh para calon

Sebagai informasi, uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2026, dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPR Habibkurohman dan dihadiri oleh anggota Komisi 3 DPR.

Uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2026 yang dilakukan DPR, merupakan rangkaian akhir dalam fit and proper test calon hakim agung dan hakim ad hoc yang sebelumnya telah menyelesaikan seluruh tahapan tes di Komisi Yudisial.(Surame)

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan