BISKOM,Jakarta – Dari jumlah tersebut, tercatat 33 sanksi berat, 21 sanksi sedang, dan 89 sanksi ringan,Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 13 Hakim dan Aparatur peradilan sepanjang Agustus 2026. Sanksi tersebut diberikan kepada para penerima yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun kode etik.

Pengumuman mengenai sanksi tersebut tertuang dalam Nomor: 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan Agustus 2026. Pengumuman itu ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, pada 3 September 2026.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat 13 penerima sanksi yang terdiri atas 7 hukuman disiplin berat dan 6 hukuman disiplin ringan.

Berdasarkan kelompok jabatan, hakim menjadi penerima sanksi terbanyak, yakni sebanyak 11 orang yang terdiri atas 6 sanksi berat dan 5 sanksi ringan.

Baca :  Soegiharto Santoso Mengucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan 17 & 27 Juni 2026

Selanjutnya, terdapat satu Hakim Ad Hoc yang dikenai sanksi ringan dan satu sekretaris yang mendapatkan sanksi berat.

Jenis hukuman yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari sanksi disiplin berat hingga ringan. Untuk kategori berat, sanksi yang diberikan antara lain pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, terdapat pula hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri.

Sementara untuk pelanggaran yang masuk kategori ringan, salah satu bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis.

Jika diakumulasikan, jumlah penerima sanksi disiplin yang juga diumumkan Bawas MA sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 143 orang, yang terdiri atas hakim dan aparatur peradilan lainnya.

Baca :  BPD Satu SULUT Resmikan GSJA Indonesia Jemaat Yerusalem Kota Bitung

Dari jumlah tersebut, tercatat 33 sanksi berat, 21 sanksi sedang, dan 89 sanksi ringan.

Dengan adanya Publikasi pemberian sanksi tersebut, Badan Pengawasan menegaskan komitmen untuk menjalankan pengawasan dan penegakan disiplin dan kode etik secara konsisten terhadap hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia.(Surame)