BISKOM,Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berkomitmen menjalin kerja sama dalam melakukan riset, kajian, dan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).
Kerja sama kelembagaan tersebut akan diatur dan disepakati melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga institusi.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin setelah menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
“Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional. BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan yang berbasis riset atau evidence-based policy,” ujar Sultan kepada awak media.
Mantan aktivis KNPI itu mengungkapkan, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika global, terdapat kebutuhan terhadap kebijakan yang belum sepenuhnya mampu dipenuhi oleh negara.
“Salah satu contohnya adalah perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sultan mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang demikian masif.
“AI memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” terangnya.
Sultan mengatakan, ke depan, pihaknya juga akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam setiap kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif DPD RI.
“Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia,” tutupnya.(Surame)









