BISKOM,Jakarta – Tiga Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan pembinaan kepada aparatur Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur peradilan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketiga Hakim Agung tersebut adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.; Hakim Agung Kamar Perdata, Ennid Hasanudin, S.H., C.N., M.H.; serta Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Maftuh Effendi, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Abdul Aziz, S.H., M.H., beserta para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., selaku pimpinan rombongan, menyampaikan sejumlah pesan Ketua Mahkamah Agung kepada seluruh aparatur peradilan.
Pesan tersebut menitikberatkan pada pentingnya menjaga integritas, kedisiplinan, serta perilaku, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pola hidup aparatur peradilan. Seluruh aparatur diingatkan untuk menerapkan gaya hidup sederhana dan wajar sesuai kemampuan, serta menghindari perilaku berlebihan yang dapat memengaruhi integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, keharmonisan keluarga juga menjadi perhatian. Keluarga merupakan salah satu fondasi penting yang mendukung aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara baik.
Dalam pembinaan tersebut, Dr. Prim Haryadi secara khusus mengingatkan hakim dan aparatur agar menjauhi judi daring atau online serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Tidak ada yang kaya karna judi, yang ada semakin miskin dan tidak produktif” ucap Dr. Prim Haryadi.
Aparatur juga diingatkan mengenai pemantauan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Informasi terkait transaksi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas tersebut disebut telah diteruskan kepada Mahkamah Agung, termasuk informasi mengenai identitas dan jabatan aparatur yang terindikasi terlibat.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan media sosial. Aaratur peradilan diharapkan memperhatikan etika dalam bermedia sosial serta mempertimbangkan dampak setiap konten yang dipublikasikan, mengingat perilaku aparatur di ruang publik turut membawa nama baik institusi.
Disiplin juga ditegaskan sebagai bagian penting dari profesionalisme. Kepatuhan terhadap aturan, ketepatan waktu, tanggung jawab, dan kesungguhan dalam bekerja merupakan cerminan integritas aparatur.
Rekam jejak kedinasan, termasuk disiplin, kinerja, dan hasil pengawasan, juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengembangan karier serta kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pengembangan karier harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan pertimbangan objektif, bukan melalui hubungan transaksional.
Di samping menjaga integritas pribadi, seluruh aparatur diingatkan untuk membangun kekompakan dan sinergi dalam bekerja. Pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai spiritual diharapkan menjadi landasan moral bagi setiap aparatur dalam menjalankan tugas, mengambil keputusan, dan menjaga amanah yang diberikan.
Dalam sesi pembinaan, Hakim PN Pekanbaru, Asraruddin, menyampaikan persoalan mengenai sulitnya mengatur jadwal persidangan di tengah tingginya beban perkara dan keterbatasan personel.
Ia mengungkapkan bahwa PN Pekanbaru saat ini memiliki 10 hakim karier dan 14 panitera pengganti (PP), sementara jumlah perkara perdata dan pidana mencapai lebih dari 2.000 perkara. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pengaturan jadwal persidangan dan pelaksanaan tugas secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, menyatakan akan menyampaikan persoalan kebutuhan personel tersebut kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk ditindak lanjuti.(Surame)









