BISKOM,Jakarta – Dr. Sobandi kembali mengingatkan pentingnya aparatur peradilan untuk menjaga integritas dan melaksanakan tugas dengan baik. Plt. Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Dr. Sobandi, S.H., M.H. menerima audiensi perwakilan Solidaritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Non-Hakim MA yang dipimpin oleh koordinator, Domingos Doutel, pada Senin (19/10).

Dr. Sobandi menyambut hangat kedatangan delapan orang perwakilan Solidaritas ASN Non-Hakim MA tersebut dan membuka ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi terkait kesejahteraan ASN non-hakim, relasi antarunsur di lingkungan MA, serta reformasi organisasi Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).

Penyampaian Aspirasi dan Pentingnya Kinerja Optimal

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Solidaritas ASN Non-Hakim MA juga menyampaikan kondisi kerja di daerah dan harapan agar peningkatan kesejahteraan memperhatikan kebutuhan pegawai, termasuk yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Menanggapi aspirasi tersebut, Dr. Sobandi menyampaikan terima kasih atas kedatangan perwakilan Solidaritas ASN Non-Hakim MA yang telah menempuh perjalanan jauh untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Ia menyambut baik kehadiran para perwakilan dan menegaskan bahwa para perwakilan Solidaritas ASN Non-Hakim MA tetap dapat menyampaikan aspirasi kepada dirinya melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Plt. Sekretaris MA itu juga mengingatkan agar seluruh aparatur peradilan tetap menjalankan tugas dengan baik dan menunjukkan kinerja yang optimal.

Baca :  Canon EOS RP, Kamera Mirrorless Full-Frame

“Lalu, apa yang bisa Bapak Ibu bantu? Bekerjalah dengan baik. Tunjukkan performa kita, semangat bekerja. Tidak masalah adanya kritik. Kritikan dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki kinerja kita semua,” ujar Dr. Sobandi.

Ia juga menyampaikan akan meneruskan aspirasi dalam audiensi dimaksud kepada kementerian/lembaga terkait. Selain itu, Dr. Sobandi menegaskan agar hal yang timbul terkait kehadiran perwakilan Solidaritas ASN Non-Hakim MA dalam audiensi disikapi secara bijaksana.

Audiensi tersebut juga membahas aspirasi agar kepaniteraan memiliki jenjang karier yang lebih jelas, termasuk kemungkinan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait batas usia pengangkatan hakim.

Dr. Sobandi menyampaikan, usulan perubahan undang-undang terkait hal tersebut dapat diperjuangkan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

MA Perjuangkan Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Peradilan

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab tersebut, Dr. Sobandi menyampaikan, peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Ketua MA.

Ia menjelaskan, MA telah mengusulkan peningkatan tunjangan jabatan bagi kepaniteraan serta tunjangan kinerja bagi aparatur peradilan lainnya.

“Yang kami perjuangkan itu bukan hanya hakim, tetapi juga hakim ad hoc, panitera dan juru sita, serta aparatur peradilan lainnya. Kita usulkan itu pada 2024 dan sampai sekarang masih kita perjuangkan. Ketua MA mengusulkan semua itu untuk kesejahteraan Bapak/Ibu,” tegas Sobandi.

Baca :  Eks Komisioner KPU Gugat Presiden ke PTUN, Ahli: PTUN Tidak Memiliki Kompetensi Absolut

Terkait tunjangan jabatan kepaniteraan, Dr. Sobandi menyampaikan, izin prinsip dari Menteri Keuangan telah ditandatangani pada 15 September 2026.

Ia menjelaskan, proses selanjutnya mencakup pengusulan dan penyusunan peraturan presiden serta harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Sementara itu, mengenai tunjangan kinerja aparatur peradilan, Dr. Sobandi menjelaskan, MA terus mendorong peningkatan hingga 100 persen.

“Kami sampaikan dalam diskusi bahwa usulan kenaikan tunjangan kinerja agar menjadi 100 persen, ini bukan hanya keinginan kita. Ini juga keinginan Presiden. Persoalannya sekarang administrasi, karena hal ini bergantung pada nilai indeks reformasi birokrasi kita,” tutur Plt. Sekretaris MA.

Untuk itu, MA akan senantiasa mengupayakan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan melalui percepatan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kami berharap tahun ini, tetapi keputusan tetap berada pada instansi yang berwenang,” ujar Dr. Sobandi di depan perwakilan Solidaritas ASN Non-Hakim yang hadir.

Pemenuhan Kebutuhan Pegawai dan Pengembangan Karier

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Solidaritas ASN Non-Hakim juga menyampaikan persoalan kekurangan pegawai, tingginya beban kerja, serta kebutuhan pengembangan karier bagi aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan MA.

Menanggapi hal itu, mantan Kepala Badan Urusan Administrasi tersebut menjelaskan, MA sedang mengupayakan pemenuhan kebutuhan pegawai.

Baca :  Penguatan Kolaborasi Antar Instansi di Sumsel Ciptakan One Database Management System untuk Pengelolaan Data Pertanahan secara Terpadu

“Kebutuhan itu sudah kami bahas. Hari ini juga kami akan rapat dengan Kementerian PANRB untuk membicarakan kebutuhan kita, sebanyak 4.430 pegawai. Kita sampaikan lagi kebutuhan tersebut,” tegas Plt. Sekretaris MA.

Adapun terhadap aspirasi terkait tunjangan kemahalan, Dr. Sobandi menyampaikan perlunya kajian terhadap kebijakan pemberian tunjangan tersebut bagi pegawai.

Selain aspek peningkatan kesejahteraan, ia juga menyoroti pentingnya membuka kesempatan pengembangan karier bagi pegawai.

Dr. Sobandi menjelaskan, MA telah membuka kesempatan bagi ASN MA untuk mengikuti seleksi calon hakim sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025.

“Setiap pegawai yang memiliki kinerja baik dan integritas, termasuk panitera, panitera pengganti, serta juru sita yang berlatar belakang pendidikan hukum, perlu diberikan ruang dan kesempatan untuk mengembangkan karier,” jelasnya.

Pertemuan ditutup dengan harapan agar aspirasi yang disampaikan perwakilan Solidaritas ASN Non-Hakim MA dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan MA dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan memperluas kesempatan pengembangan karier aparatur peradilan.

Tak hanya itu, Dr. Sobandi kembali mengingatkan pentingnya aparatur peradilan untuk menjaga integritas dan melaksanakan tugas dengan baik, serta menyampaikan aspirasi secara konstruktif melalui mekanisme yang berlaku.(Surame)