BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) 11 September 2025

Periksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. ME selaku Direktur PT Adaro.

2. EM selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2017 s.d. 2018.

3. AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021 s.d. 2024.

4. DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional 2022 s.d. sekarang.

Baca :  Nota Kesepahaman Kejaksaan dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bangka Belitung untuk Pengawalan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

5. TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional 2022 s.d. sekarang.

6. HBS selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020 s.d. 2021.

7. AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping.

8. UR selaku Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping.

9. SS selaku Manager Crude Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2017 s.d. 2020.

10. AB selaku Junior Officer Product Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Baca :  Kejaksaan Agung Periksa 14 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)