BISKOM,Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan diklat di tempat kerja (DDTK) mengenai percepatan penyelesaian perkara bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh pada hari Jumat (7/11/2025).

Kegiatan DDTK tersebut dihadiri oleh hakim tinggi PT Banda Aceh, Pimpinan PN Meulaboh, dan para hakim angkatan IX di wilayah hukum PT Banda Aceh seperti, hakim dari PN Meulaboh, PN Suka Makmue, PN Blangpidie, PN Tapaktuan, dan PN Calang.

Ketua PT Banda Aceh, Nursyam dalam pembinaan sekaligus membuka kegiatan DDTK menyampaikan pentingnya putusan hakim.

“Putusan hakim dapat mencerminkan intelektual seorang hakim, integritas serta profesionalisme hakim,” tegasnya.

Selanjutnya Nursyam juga menyampaikan pentingnya nilai pertanggung jawaban dalam sebuah putusan itu sendiri.

Baca :  ManageEngine Kenalkan Solusi SIEM

“Putusan hakim tidak hanya terbatas pada menutup sebuah perkara, melainkan bentuk pertanggung jawaban hakim kepada dirinya sendiri, kepada para pihak, kepada masyarakat, dan juga kepada bangsa,” ujarnya dalam kegiatan DDTK tersebut.

Dalam kegiatan DDTK tersebut, Ketua PT Banda Aceh juga menegaskan mengenai putusan yang perlu mencari kebenaran substantif.

“Putusan tidak hanya sebatas mencari kebenaran formalitas tetapi juga mencari kebenaran substantif,” tutupnya dalam sambutan DDTK.

Lebih lanjut, pimpinan berharap putusan hakim dapat memiliki nilai keadilan yang dapat dirasakan oleh pencari keadilan dan masyarakat.(Juenda)