BISKOM Jakarta, Humas MA Kamis,30 April 2026MA tegaskan beda wanprestasi & penipuan lewat vonis Henry Kurniadi; itikad buruk dan tipu muslihat jadi kunci pembeda ranah pidana-perdata.
Wanprestasi merupakan istilah keperdataan untuk menyebut situasi ketika ada pihak yang gagal memenuhi janjinya.
Karena timbul dari perjanjian, wanprestasi kerap beririsan dengan peristiwa penipuan dalam ranah pidana.
Pada praktiknya, batas antara penipuan dan wanprestasi terkadang kabur dan tidak jelas.
Menjawab isu tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tolok ukur itikad buruk sebagai poin penting yang menjadi faktor pembeda.
Perkara ini bermula dari relasi kolega antara Henry Kurniadi dan Rezky Gustinawati, sebagai sesama karyawan PT Astra International.
Ketika Henry berhenti bekerja pada Juli 2013, ia meminta bantuan Rezky yang masih aktif menjabat sebagai staf administrasi Divisi Performance and Reward Management, untuk memesankan tiket pesawat berobat ke luar negeri.
Rezky kemudian bersedia membantu mengurus tiket dan voucher hotel melalui PT Astrindo Satrya Kharisma, sebagai agen perjalanan langganan perusahaan.
Mulai Oktober 2013, Rezky terus memesankan tiket dan voucher atas nama Henry.
Namun, Rezky tidak pernah memberitahukan tindakan ini kepada pihak perusahaan maupun agen, dengan alasan Henry telah melakukan “konfirmasi” kepada PT Astrindo Satrya Kharisma.
Masalahnya, PT Astrindo Satrya Kharisma tak mengetahui Henry sudah keluar dari PT Astra International.
Henry kemudian menggunakan seluruh fasilitas perjalanan dan hotel untuk berwisata bersama keluarganya ke Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Jepang, dan Korea Selatan.
Hingga Desember 2013, Henry tercatat telah memesan 57 tiket pesawat dan voucher hotel melalui Rezky.
Total tagihannya mencapai US$66.316 atau sekitar Rp803 Juta berdasarkan kurs yang berlaku saat itu.
Ketika menerima invois, PT Astra International menolak membayar dengan alasan transaksi tersebut bukan atas kepentingan perusahaan.
PT Astrindo Satrya Kharisma kemudian menagih langsung kepada Henry.
Ia sempat membuat dua surat pernyataan kesanggupan membayar.
Pertama pada 8 April 2014, kemudian diperbarui pada 20 Mei 2014.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Henry pada akhirnya tetap gagal melunasi seluruh tagihan.
Atas perbuatannya, Henry didakwa dengan dakwaan alternatif penipuan atau penggelapan.
Setelah menjalani proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dalam putusan tanggal 10 Juni 2015 menilai, Henry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, serta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Putusan ini, dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 1 September 2015.
Tidak puas, Henry kembali mengajukan upaya hukum ke MA pada 30 September 2015, terdaftar dengan register Nomor 1689 K/PID/2015.
Dalam memori kasasinya, penasihat hukum Henry berargumen, perkara ini adalah sengketa hukum perdata utang piutang pemesanan tiket pesawat dan voucher hotel, sehingga bukan merupakan tindak pidana.
Faktanya, Henry telah membayar sebagian tagihan sejumlah Rp145,5 Juta (setara US$11.834), serta beritikad baik melunasi dengan cara menjual apartemennya.
Penasihat hukum juga menukil Yurisprudensi Nomor 93K/KR/1969 yang menyatakan, sengketa hutang piutang merupakan sengketa perdata.
Unsur penipuan pada Pasal 378 KUHP 1946 pun tidak terpenuhi karena Henry tak pernah menggunakan nama palsu, tipu muslihat, maupun kebohongan, karena seluruh pemesanan menggunakan namanya sendiri.
MA menolak seluruh alasan kasasi Henry.
Menurut MA, tindakan Henry yang memesan tiket untuk dirinya dan keluarganya, seolah-olah pesanan tersebut dari PT Astra International, tidak dapat dibenarkan sebab dinilai telah memenuhi unsur “nama palsu atau jabatan palsu”.
Karena dari awal tidak berlandaskan kejujuran, situasi ini bukanlah hubungan hukum perdata, melainkan suatu itikad buruk yang bertujuan untuk merugikan orang lain dalam bentuk penipuan.
Meskipun demikian, MA meringankan hukuman menjadi 1,5 tahun penjara, karena Henry telah membayar sebagian tagihan.
Berdasarkan kaidah putusan Nomor 1689 K/PID/2015 di atas, dapat disimpulkan, itikad baik merupakan faktor krusial yang membedakan wanprestasi dan penipuan.
Wanprestasi merupakan kegagalan memenuhi prestasi dari perjanjian yang lahir dari itikad baik.
Sebaliknya, penipuan terjadi ketika suatu perjanjian didahului dengan kecurangan dalam bentuk nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau kebohongan.
Putusan ini sekaligus menegaskan sebagian pembayaran bukan merupakan alasan penghapus pidana, tetapi dapat dipertimbangkan sebagai aspek yang meringankan hukuman.(Surame)








