BISKOM, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriyatna, hingga saat ini belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai pelaksanaan eksaminasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) terhadap Kajari Pasaman Barat, Kejati Sumatera Barat, Tjut Delvira. Informasi mengenai proses eksaminasi tersebut juga belum diumumkan secara luas kepada publik.
Sebelumnya, pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Tjut Delvira, SH, dan Kasi Pidum Gemilang Sulistio, SH, ramai diperbincangkan. Keduanya disebut-sebut tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Harmen alias Armen dkk., yang diduga terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit.
Menurut informasi yang dihimpun, berkas perkara tersangka tidak dilimpahkan ke pengadilan negeri setelah memasuki Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pasaman Barat kepada penuntut umum Kejari Pasaman Barat).
Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (DIRHUBAG MSPI), Thomson Gultom, menilai bahwa penanganan perkara tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Thomson mengutip beberapa ayat dalam peraturan tersebut, di antaranya: Pasal 1 Ayat (8) menyatakan bahwa penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang sesuai hukum acara pidana, dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Menurut Thomson, Kajari Pasaman Barat Tjut Delvira seharusnya melaksanakan ketentuan tersebut. Ia juga menyebut bahwa perkara pencurian buah kelapa sawit tersebut merugikan pihak pelapor (ASGUL) sebesar Rp90 juta.
Thomson Gultom mengaku telah melakukan konfirmasi ke Jampidum Kejagung RI di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat (8/5/2026). Berdasarkan informasi yang diterimanya dari staf Jampidum, Kejagung saat ini masih memonitor hasil tim eksaminasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan menunggu hasil akhir.
“Informasi dari Bapak Jampidum, masih menunggu hasil eksaminasi Kejati Sumbar. Karena disposisi surat sudah di tangan pimpinan Kejati Sumbar,” ujar Thomson menirukan pesan tersebut.
Diketahui, disposisi surat Jampidum Kejagung RI telah sampai di Kajati Sumbar sejak tanggal 28 April 2026.
Thomson mengaku belum memperoleh informasi perkembangan eksaminasi yang didisposisikan kepada Kajati Sumbar. Ia juga telah mencoba mengonfirmasi ke Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Burhan, SH, namun yang bersangkutan disebut tidak termasuk dalam tim eksaminasi.
Sebelumnya, lembaga MSPI telah mengirimkan surat bernomor 030/Permohonan-Eksaminasi/MSPI/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 berisi permohonan eksaminasi dan pencopotan Kajari Pasaman Barat, Tjut Delvira, SH. Surat tersebut menyoroti kebijakan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota, serta tidak dilimpahkannya perkara pencurian atas nama tersangka Harmen cs ke pengadilan.
“Kita berharap tersangka kasus pencurian itu segera dilimpahkan ke pengadilan, jangan digantung, agar memperoleh kepastian hukum,” tutup Thomson Gultom.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriyatna belum memberikan tanggapan resmi. Belum diketahui apakah proses eksaminasi akan diumumkan secara terbuka atau bersifat internal Kejaksaan. Redaksi akan terus memantau perkembangan informasi dari kedua belah pihak. (Juenda)







