BISKOM,Jakarta – Senin, 29 Juni 2026 bertempat di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Kampus Universitas Telkom (Telkom University), Bandung, Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Telkom, Prof. Dr. Suyanto, ST., M.Sc., beserta jajaran akademisi, Tim Ahli RUU, dan para perwakilan instansi terkait.

Pertemuan ilmiah ini diadakan guna menghimpun masukan serta rekomendasi komprehensif dari kalangan akademisi untuk mendukung penyempurnaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) naskah RUU tersebut.

Sebagai pengantar kegiatan, Jihan Fahira selaku Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat sekaligus Koordinator Tim Kunjungan Kerja memaparan bahwa sektor perindustrian saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, terutama didorong oleh penguatan sistem teknologi dan informasi yang melahirkan berbagai sektor industri baru.

“Tantangan sektor industri global menuntut adanya integrasi yang kuat antara industri dengan sektor lain seperti perdagangan, serta pelibatan aktif riset perguruan tinggi untuk menunjang pertumbuhan tersebut,” kata Jihan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa komitmen global terhadap penurunan emisi karbon dan agenda pembangunan berkelanjutan mengharuskan percepatan transformasi menuju industri hijau (green industry), ekonomi sirkular (circular economy), serta penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) dengan tetap mengedepankan aspek kesiapan teknologi, keterjangkauan biaya, dan daya saing industri nasional.

Baca :  UC Harbolnas 12.12 berikan banyak keuntungan dan belanja inovatif

Membuka jalannya uji sahih secara resmi, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan atas indikasi penurunan kinerja industrialisasi nasional.

“Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja industrialisasi Indonesia menunjukkan gejala deindustrialisasi dini (premature industrialisasi), di mana kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDB cenderung stagnan bahkan menurun dalam jangka panjang,” urai Senator asal Maluku tersebut.

Novita menggarisbawahi bahwa struktur industri nasional yang masih didominasi sektor berbasis sumber daya alam bernilai tambah rendah serta tingginya ketergantungan impor terhadap bahan baku, komponen, dan teknologi memerlukan penguatan regulasi yang nyata.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengamanan sumber daya industri, pemantauan kapasitas industri, serta penguatan daya ikat Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN) agar arah pembangunan industri berjalan sinkron dan tidak terfragmentasi secara sektoral.

Menyambung hal itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University, Prof. Dr. Farida Titik Kristanti, S.E., M.Si., menjabarkan data empiris mengenai kondisi industri nasional yang mengalami stagnasi kontribusi PDB industri pengolahan hingga menyentuh angka 19,3% pada tahun 2023.

Baca :  Lintasarta Dukung Program Desa Digital di 15 Kabupaten di Jawa Barat

Ketergantungan terhadap impor input industri pun dinilai masih sangat mengkhawatirkan, di mana lebih dari 70% bahan baku industri farmasi serta lebih dari 60% komponen elektronik dan mesin presisi masih harus didatangkan dari luar negeri.

“Untuk meningkatkan daya saing, kita harus memperkuat ekosistem industri dari hulu hingga hilir melalui peningkatan produktivitas, penguasaan teknologi, peningkatan kompetensi SDM, serta percepatan hilirisasi demi mendongkrak nilai tambah komoditas dalam negeri,” jelas Farida.

Ia menambahkan bahwa akselerasi transformasi digital melalui strategi Making Indonesia 4.0 bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan strategis agar industri nasional mampu menembus rantai nilai global (Global Value Chain).

Sementara itu, dari sudut pandang hukum teknologi, Head of Center of Excellence Policy and Ethics Technology Telkom University, Ass. Prof. Dr. Helni Mutiarsih Jumhur, S.H., M.H., CLA., C.DPO., menyoroti kekosongan normatif yang krusial di Indonesia terkait regulasi audit teknologi dan kecerdasan buatan (AI) yang mengikat di sektor industri.

Ia merekomendasikan agar RUU Perubahan ini secara tegas memasukkan bab atau pasal khusus mengenai Industri Digital dan AI yang mencakup tata kelola data industri, keamanan siber manufaktur, dan perlindungan tenaga kerja akibat dampak otomasi.

Baca :  JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Helni menawarkan usulan kerangka kerja audit teknologi industri berbasis risiko yang terstruktur.

“Untuk Industri Berisiko Tinggi seperti industri kimia berbahaya, nuklir, energi, dan manufaktur otomatis skala besar, wajib (mandatory) hukumnya menjalani audit pra-operasi (pre-deployment audit) dan berkala tahunan, serta dilengkapi mekanisme penghentian darurat (kill-switch) yang terverifikasi.

Sedangkan untuk Industri Berisiko Menengah direkomendasikan audit berkala tiga tahun sekali, dan untuk Industri Berisiko Rendah seperti IKM didorong secara sukarela melalui pemberian insentif fiskal,” papar Helni menutup masukannya.

Kegiatan uji sahih ini menyimpulkan bahwa penguatan UU Perindustrian harus melahirkan ekosistem hukum yang tangguh, baik melalui penyediaan skema pembiayaan industri inovatif dan fasilitas fiskal berbasis kinerja, maupun penguatan instrumen perlindungan pasar domestik dari distorsi perdagangan global seperti praktik dumping atau lonjakan impor.

Seluruh pokok pemikiran dan masukan strategis yang disampaikan oleh para akademisi Telkom University ini akan diintegrasikan oleh Komite IV DPD RI sebagai bahan fundamental untuk menyempurnakan draf RUU demi mewujudkan industrialisasi nasional yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.(Surame)