BISKOM,Jakarta – Permohonan praperadilan ini, masih berkaitan dengan perkara penyidikan dan penetapan Tersangka Roy Suryo atas dugaan menyebarkan berita bohong dan menyebarkan informasi palsu berkaitan dengan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, Senin (29/6).
Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Eks Menpora tersebut mempersoalkan ketidaksahan penangkapan, penggeledahan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I Polda Metro Jaya.
Demikian juga, dinyatakan dalam permohonan praperadilan bahwa berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan dari Termohon I Polda Metro Jaya kepada pihak Termohon II (Kejaksaan Tinggi Jakarta) tidak sah dan melawan hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi MARINews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terdaftar dalam perkara Nomor 99/Pid.PRa/2026/PN Jkt Sel yang didaftarkan pada tanggal 22 Juni 2026.
Sidang permohonan praperadilan tersebut, diadili oleh Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, S.H. dan sesuai pantauan persidangan, hari ini Selasa (30/6) diagendakan pembacaan jawaban atau keterangan dari para termohon praperadilan (Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta).
Sebagai informasi, Hakim yang memimpin persidangan merupakan Hakim yang dikenal berintegritas dan anti korupsi, serta sempat meraih penghargaan insan anti gratifikasi tahun 2024 dari Mahkamah Agung RI.
Permohonan praperadilan ini, masih berkaitan dengan perkara penyidikan dan penetapan Tersangka Roy Suryo atas dugaan menyebarkan berita bohong dan menyebarkan informasi palsu berkaitan dengan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo.(Surame)









