BISKOM,Jakarta – Komite III DPD RI menegaskan pelindungan pekerja migran Indonesia tidak boleh baru dilakukan ketika pekerja telah berada di luar negeri.

Negara harus memastikan pelindungan hadir sejak tahap awal, mulai dari proses rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, hingga penempatan, agar pekerja migran tidak terjebak dalam praktik penempatan nonprosedural, tindak pidanan perdagangan orang, maupun berbagai bentuk eksploitasi.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti mengatakan berbagai hasil pengawasan yang dilakukan DPD RI menunjukkan masih banyak persoalan mendasar yang berakar dari lemahnya tata kelola di penempatan tenaga migran daerah.

Proses penempatan yang panjang, minimnya pemahaman terhadap regulasi, hingga rendahnya kualitas pelatihan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“DPD RI sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kepentingan masyarakat dan daerah sesuai dengan amanat Pasal 22D UUD 1945 secara berkelanjutan melakukan pengawasan terkait Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap tahun,” ucap Erni Daryanti saat memimpin Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Baca :  Cybersjob Gelar Blusukan Online Latih Mahasiswa Agar Mudah Cari Kerja

Menurut Senator asal Kalimantan Tengah tersebut, berbagai pengawasan Komite III DPD RI, baik melalui rapat dengan kementerian, organisasi pekerja migran, maupun kunjungan kerja ke negara penempatan pekerja migran, menunjukkan masih banyak pekerja migran menghadapi persoalan akibat lemahnya pelindungan sejak pra-penempatan.

Karena itu, Komite III DPD RI meminta pemerintah menghadirkan langkah strategis yang mampu menutup celah tersebut secara menyeluruh.

“Komite III DPD RI perlu mengetahui langkah-langkah strategis dan politis yang akan atau telah disusun oleh Pemerintah dalam merespon temuan permasalahan terkait Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin mengatakan pemerintah mendapat arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pelindungan pekerja migran secara menyeluruh, mulai sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Indonesia.

Baca :  Dampingi Presiden Jokowi Cek Gudang Bulog, Erick Thohir Meminta BUMN Optimalkan Program Bantuan Pangan

Penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi dan peningkatan keterampilan juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.

“Arahan Presiden Prabowo kepada Kementerian P2MI adalah untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran, baik sebelum, selama, dan ketika penempatan atau setelah bekerja,” ujar Mukhtarudin.

Menurut Mukhtarudin, penguatan pelindungan tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan pemerintah daerah.

Karena itu, Kementerian P2MI tengah mendorong sinkronisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dengan berbagai peraturan daerah agar pelindungan pekerja migran menjadi tanggung jawab bersama hingga tingkat daerah.

Perhatian terhadap penguatan pelindungan sejak daerah asal juga disampaikan Anggota DPD RI dari Maluku Utara Hasby Yusuf.

Ia mengusulkan adanya kuota pendidikan bagi calon pekerja migran di setiap provinsi agar pemerintah daerah dapat berperan lebih besar dalam menyiapkan pekerja migran yang kompeten dan terlindungi.

Baca :  Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Medan

“Kami mengusulkan agar ada kuota untuk daerah terkait pendidikan para pekerja migran di daerah,” katanya.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur Maria Stevi Harman menilai kelompok masyarakat miskin masih menjadi pihak yang paling rentan menjadi korban praktik perekrutan ilegal karena tidak memiliki akses terhadap pelatihan maupun pembiayaan.

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat penindakan terhadap agen nakal sekaligus membentuk satuan tugas di daerah-daerah penyumbang pekerja migran terbesar.

“Saya ingin mendorong ada penindakan agen-agen yang nakal,” ucapnya.(Surame)