BISKOM,Jakarta – Pembina Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempauan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu” yang diselenggarakan KPPRI di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Prof. Burhanuddin Muhtadi, serta Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, bersama anggota parlemen lintas fraksi, akademisi, pegiat demokrasi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati kepemiluan untuk merumuskan rekomendasi strategis bagi pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu.

Dalam sambutannya, GKR Hemas menegaskan bahwa pembahasan Revisi UU Pemilu tidak boleh dipandang semata sebagai agenda perubahan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia secara lebih substantif.

“Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari seberapa rutin kita menyelenggarakan pemilu.

Demokrasi juga diukur dari siapa saja yang memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan menentukan arah kebijakan negara,” ujarnya.

Menurut GKR Hemas, keterwakilan perempuan merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk menghadirkan demokrasi yang adil, inklusif, dan representatif.

Karena itu, keberhasilan revisi UU Pemilu tidak cukup diukur dari efisiensi penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menghilangkan hambatan struktural yang selama ini masih membatasi partisipasi politik perempuan.

Baca :  Tim Internet Sehat Umumkan Pemenang Lomba Maskot dan Jingle

Ia mengapresiasi capaian Pemilu 2024 yang mencatat peningkatan jumlah perempuan di DPR RI maupun DPD RI.

Namun demikian, angka tersebut masih belum memenuhi target minimal keterwakilan perempuan sebesar 30% sehingga diperlukan penguatan kebijakan afirmasi dalam revisi UU Pemilu.

GKR Hemas menyampaikan terdapat sedikitnya tiga agenda strategis yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Pertama, revisi UU Pemilu harus mengakomodasi secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemenuhan kuota paling sedikit 30% bakal calon perempuan pada setiap daerah pemilihan.

Menurutnya, afirmasi harus menjadi norma yang mengikat, disertai mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukum yang jelas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Kedua, reformasi sistem pemilu harus diikuti dengan reformasi internal partai politik.

GKR Hemas menilai keberadaan perempuan dalam politik tidak boleh hanya dimunculkan menjelang pendaftaran calon legislatif.

Partai politik perlu membangun sistem kaderisasi, pembinaan, dan pengembangan kepemimpinan perempuan secara berjenjang dan berkelanjutan sehingga perempuan memiliki peluang yang sama untuk tampil sebagai pemimpin politik.

Baca :  Wook Global Technology Gandeng Baznas Salurkan Lampu Induksi Acome IoT ke Tempat Ibadah di Jabodetabek

Ketiga, penguatan keterwakilan perempuan juga harus diwujudkan dalam kelembagaan penyelenggara pemilu.

Menurutnya, ketentuan mengenai komposisi perempuan di KPU dan Bawaslu sudah saatnya tidak lagi hanya menggunakan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan”, melainkan diatur secara lebih tegas agar memberikan kepastian hukum mengenai keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut, GKR Hemas mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya berkutat pada isu-isu teknis seperti metode konversi suara, besaran daerah pemilihan, parliamentary threshold, maupun jadwal penyelenggaraan pemilu.

Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan sistem pemilu mampu menghasilkan parlemen yang benar-benar merepresentasikan keberagaman masyarakat Indonesia.

Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengakui bahwa isu penguatan keterwakilan perempuan hingga saat ini belum memperoleh ruang pembahasan yang memadai dalam proses penyusunan Revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, meskipun pembahasan RUU Pemilu telah mencakup berbagai isu strategis, penguatan kebijakan afirmasi bagi perempuan masih memerlukan perhatian yang lebih serius melalui langkah-langkah konkret.

“Menariknya, penguatan aturan penempatan belum memperoleh tempat yang memadai dalam kelompok isu di revisi saat ini.

Saya belum melihat berbagai kaukus perempuan bertemu dengan Komisi II untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret terkait hal tersebut,” ujar Aria Bima.

Baca :  Ketum APTIKNAS Apresiasi Rekor MURI Menteri Kebudayaan RI Pertama

Aria Bima menilai forum yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia menjadi momentum penting untuk menghimpun berbagai masukan dari anggota parlemen, akademisi, dan masyarakat sipil agar dapat diakomodasi dalam pembahasan Revisi UU Pemilu.

Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dari FGD ini mampu memperkaya substansi revisi undang-undang, khususnya dalam memperkuat kebijakan afirmasi dan membuka ruang partisipasi politik perempuan yang lebih setara.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin.

Ia menegaskan bahwa perjuangan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu masih menjadi agenda penting yang harus terus dikawal, baik dalam aspek pencalonan maupun peluang keterpilihan perempuan di lembaga legislatif.

Menutup sambutannya, GKR Hemas berharap forum ini menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia ke depan.

“Marilah kita menjadikan Revisi Undang-Undang Pemilu sebagai momentum memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia, memperkuat sistem kepartaian, mempertegas kebijakan afirmasi, serta memastikan perempuan Indonesia memperoleh ruang politik yang setara untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” pungkasnya.(Surame)