BISKOM,Jakarta – Kunjungan ini merupakan silaturahmi kebangsaan sehubungan dengan rencana sidang tahunan MPR yang akan berlangsung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima silaturahmi kebangsaan pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia pada Selasa (14/7) di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung, Lt. 14 Tower Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Rombongan MPR yang dipimpin Ketua MPR, Ahmad Muzani diterima oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. bersama Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Sekretaris MA, dan DIrjen Badan Peradilan Umum.

Usai kunjungan tersebut, Ketua MPR menyampaikan kedua pihak menyepakati untuk terus menjaga supremasi hukum dan independensi peradilan.

Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk tidak mencampuri urusan internal masing-masing lembaga.

Baca :  Suradi Gunadi Terbukti Lakukan Penipuan, PT GMT Kini Harap Gugatan Perdata Dikabulkan

“Di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi hukum independensi kehakiman,” ungkap Muzani.

Dalam pertemuan turut disoroti tantangan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

Menurutnya independensi lembaga peradilan harus turut didukung dengan pembiayaan memadai, oleh karenanya gagasan kemandirian anggaran harus mulai dikaji.

Selain itu, regenerasi hakim juga menjadi hal yang dibahas. Ia berharap para mahasiswa fakultas hukum dari berbagai kampus berminat untuk berkarir sebagai hakim.

Apalagi setelah adanya kenaikan kesejahteraan hakim yang telah diwujudkan pemerintah saat ini.

Hal ini juga sehubungan regenerasi hakim yang disebutkan dengan kondisi 8.600 hakim di Mahkamah Agung saat ini sebagian besar akan memasuki usia pensiun pada lima hingga sepuluh mendatang.

Baca :  Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO

“Jumlah hakim yang sekarang ini ada 8.600. Dari 8.600 jumlah hakim itu, dari tingkat pertama, tingkat kasasi, tingkat banding, sampai tingkat Mahkamah Agung tingkat kasasi, itu 50 persen di antaranya berumur sudah 55 tahun,” tuturnya.

Untuk itu diperkirakan Mahkamah Agung akan membutuhkan 1.600 hakim.

Namun, program pendidikan dan pelatihan sebagai hakim juga membutuhkan waktu.

“Jumlah hakim yang sekarang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim. 1.600 hakim kalau sekarang direkrut, maka kata kawan-kawan di Mahkamah Agung itu baru akan berfungsi menjadi hakim kurang lebih tahun 2029,” tambahnya.

Selain itu dalam pertemuan ini turut membahas dinamika persoalan peradilan yang dihadapi Mahkamah Agung.

Baca :  Epson hadirkan Printer Tekstil Digital

Dijelaskan bagaimana banyaknya beban perkara yang dihadapi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini harus menjadi perhatian bersama.

Oleh karenanya MPR mendorong agar Mahkamah Agung dapat membuat terobosan dalam menghadapi tantangan tersebut.

Salah satu terobosan yang telah dilakukan Mahkamah Agung dalam menjawab persoalan tersebut melalui penerapan persidangan secara elektronik.

Muzani menyampaikan bahwa persidangan elektronik secara efektif telah mendorong percepatan penyelesaian perkara maupun peringkasan dokumentasi hukum.

Kunjungan ini merupakan silaturahmi kebangsaan sehubungan dengan rencana sidang tahunan MPR yang akan berlangsung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.(Surame)