BISKOM,Jakarta – Hukum pidana pada hakikatnya dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat sekaligus mewujudkan keadilan.
Namun, dalam praktik sering muncul persoalan ketika kepastian hukum justru menghasilkan pertanyaan tentang keadilan.
Salah satu contoh yang menarik adalah ketika seseorang mencuri barang senilai Rp100.000 pada malam hari di dalam rumah.
Meskipun nilai kerugian sangat kecil, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman pidana tinggi dan bahkan memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar.
Apakah hukum pidana hanya melihat cara melakukan pencurian tanpa mempertimbangkan kecilnya kerugian yang ditimbulkan?
Apakah penerapan Pasal pencurian dengan pemberatan terhadap pencurian bernilai sangat kecil masih mencerminkan keadilan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting apabila dikaji melalui pendekatan hukum positif, kebijakan Mahkamah Agung, dan teori pemidanaan modern.
Pendekatan Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP dirumuskan berdasarkan keadaan yang menyertai tindak pidana, bukan berdasarkan nilai barang yang dicuri.
Pembentuk undang-undang menganggap bahwa pencurian yang dilakukan pada malam hari, di dalam rumah, dengan pembongkaran, atau dengan cara-cara tertentu menunjukkan tingkat bahaya yang lebih tinggi dibandingkan pencurian biasa.
Filosofi pengaturan tersebut lahir dari pemikiran hukum pidana klasik yang mengutamakan perlindungan terhadap keamanan rumah sebagai ruang privat.
Ancaman yang ingin dicegah bukan hanya hilangnya harta benda, tetapi juga kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap penghuni rumah apabila pelaku dipergoki.
Dengan demikian, secara normatif dapat dipahami mengapa nilai barang bukan merupakan unsur dalam pencurian dengan pemberatan.
Yang menjadi ukuran adalah meningkatnya tingkat bahaya dari cara melakukan tindak pidana.
Namun, pendekatan tersebut juga menyisakan persoalan.
Dalam praktik dapat terjadi seseorang yang mencuri barang senilai Rp100.000 pada malam hari di dalam rumah diancam pidana yang jauh lebih berat daripada pelaku yang mencuri barang bernilai puluhan juta rupiah pada siang hari tanpa keadaan pemberatan.
Dari perspektif keadilan substantif, keadaan tersebut menimbulkan ruang untuk dikaji secara kritis.
Pendekatan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 PERMA Nomor 2 Tahun 2012 diterbitkan sebagai bentuk respons Mahkamah Agung terhadap perkembangan nilai ekonomi masyarakat.
Melalui PERMA tersebut, batas nilai tindak pidana ringan dinaikkan menjadi Rp2.500.000.
Secara filosofis, PERMA tersebut menunjukkan adanya perubahan orientasi dalam kebijakan hukum pidana Indonesia.
Mahkamah Agung menghendaki agar perkara dengan kerugian yang sangat kecil tidak selalu diproses menggunakan pendekatan represif yang berat, melainkan secara lebih sederhana, cepat, dan proporsional.
Walaupun PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tidak menghapus keberlakuan pasal pencurian dengan pemberatan, semangat yang dibangun oleh PERMA adalah bahwa nilai kerugian tetap merupakan faktor penting dalam menentukan respons hukum yang adil.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan akademik: apabila Mahkamah Agung telah menganggap kerugian di bawah Rp2.500.000 layak diperlakukan secara lebih ringan, apakah masih proporsional apabila pencurian senilai Rp100.000 dikenakan ancaman pidana berat hanya karena dilakukan pada malam hari di dalam rumah?
Pertanyaan tersebut tidak bermaksud menafikan unsur pemberatan dalam KUHP, melainkan menguji apakah penerapannya telah selaras dengan perkembangan kebijakan hukum pidana nasional.
Pendekatan Asas Proporsionalitas Menurut Andrew Ashworth.
Yang dimana
Andrew Ashworth menempatkan asas proporsionalitas sebagai prinsip utama dalam pemidanaan modern.
Menurut Ashworth, berat-ringannya pidana harus ditentukan berdasarkan tingkat keseriusan tindak pidana (seriousness of the offence).
Keseriusan tindak pidana ditentukan oleh dua unsur utama.
Pertama, harm, yaitu tingkat kerugian atau akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Kedua, culpability, yaitu tingkat kesalahan atau ketercelaan pelaku dalam melakukan tindak pidana.
Dalam konteks pencurian dengan pemberatan, KUHP lebih menitikberatkan pada culpability, yaitu keadaan yang menyertai perbuatan seperti malam hari, rumah, pembongkaran, atau dilakukan bersama-sama.
Sementara itu, teori Ashworth mengajarkan bahwa harm juga harus memperoleh perhatian yang seimbang.
Dengan demikian, penilaian terhadap tindak pidana tidak cukup hanya melihat bagaimana perbuatan dilakukan, tetapi juga harus memperhatikan seberapa besar kerugian yang benar-benar ditimbulkan.
Pendekatan ini menjadi sangat relevan ketika dihadapkan pada kasus pencurian dengan nilai kerugian yang sangat kecil.
Secara normatif unsur pemberatan memang terpenuhi, tetapi secara teoritis muncul pertanyaan apakah pidana yang berat masih mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.
Ketegangan antara Pasal pencurian dengan pemberatan, PERMA Nomor 2 Tahun 2012, dan teori proporsionalitas menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menghadapi dua orientasi yang berbeda.
Orientasi pertama adalah kepastian hukum, yaitu menerapkan Pasal pencurian dengan pemberatan selama seluruh unsur telah terpenuhi.
Orientasi kedua adalah keadilan substantif, yaitu mempertimbangkan bahwa nilai kerugian yang sangat kecil juga merupakan bagian dari penilaian terhadap keseriusan tindak pidana.
Dalam perspektif hukum pidana modern, kedua orientasi tersebut seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan dipadukan.
Cara melakukan pencurian memang menunjukkan tingkat kesalahan pelaku, tetapi nilai kerugian tetap menunjukkan tingkat akibat yang ditimbulkan kepada korban.
Oleh karena itu, penerapan hukum pidana idealnya tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga proporsional sehingga menghasilkan putusan yang tidak sekadar sah menurut undang-undang, melainkan juga mencerminkan rasa keadilan.
Pasal pencurian dengan pemberatan secara normatif mendasarkan pemberatan pada keadaan atau cara melakukan pencurian, bukan pada nilai barang yang dicuri.
Oleh sebab itu, pencurian senilai Rp100.000 yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah tetap dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan.
Namun, perkembangan hukum pidana modern melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dan teori asas proporsionalitas Andrew Ashworth menunjukkan bahwa besarnya kerugian juga merupakan faktor yang patut dipertimbangkan dalam menentukan respons hukum yang adil.
Dengan demikian, tantangan penegakan hukum di masa depan bukanlah memilih antara kepastian hukum atau keadilan, melainkan membangun harmonisasi di antara keduanya.
Penerapan Pasal pencurian dengan pemberatan hendaknya tidak hanya berorientasi pada terpenuhinya unsur-unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan asas proporsionalitas agar pemidanaan benar-benar mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan pelaku, kerugian yang ditimbulkan, dan tujuan hukum pidana untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban.(Surame)









