BISKOM,Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menetapkan pimpinan alat kelengkapan, keanggotaan Panitia Musyawarah (Panmus), serta pimpinan Kelompok DPD RI Tahun Sidang 2026–2027 dalam Sidang Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (20/8/2026), di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sidang tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni penetapan pimpinan alat kelengkapan DPD RI, penetapan keanggotaan Panmus, dan penetapan pimpinan Kelompok DPD RI Tahun Sidang 2026–2027.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan, terbentuknya struktur alat kelengkapan yang baru harus segera diikuti dengan kerja kelembagaan yang konkret dan berorientasi pada kepentingan daerah.

Menurutnya, penetapan pimpinan bukan sekadar melengkapi struktur organisasi, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI.

“Saya meminta seluruh pimpinan alat kelengkapan yang telah mendapat amanah untuk segera bekerja secara maksimal.

Amanah ini bukan sekadar jabatan kelembagaan, tetapi tanggung jawab untuk memastikan aspirasi daerah dapat diperjuangkan secara konkret dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sultan.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, DPD RI menetapkan pimpinan alat kelengkapan, yakni Komite I, Komite II, Komite III, Komite IV, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kehormatan (BK), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), serta Badan Akuntabilitas Publik (BAP).

Sultan menjelaskan, untuk Komite I DPD RI dipimpin oleh Andi Sofyan Hasdam, sebagai Ketua, Wakil Ketua I Carel Simon Petrus Suebu, Wakil Ketua II Bahar Buasan, dan Wakil Ketua III Ade Yuliasih.

Baca :  Hardini Puspasari: Dr. Rino Inspirasi Riset dan Inovasi

Sedangkan Komite II dipimpin Badikenita Boru Sitepu, Wakil Ketua I Angelius Wake Kako, Wakil Ketua II Abdul Waris Halid, serta Wakil Ketua III La Ode Umar Bonte.

Sementara untuk Komite III dipimpin oleh Filep Wamafma sebagai Ketua, Wakil Ketua I Muhammad Mursyid, Wakil Ketua II Ahmad Syauqi Soeratno, dan Wakil Ketua III Erni Daryanti.

Selanjutnya jajaran Pimpinan Komite IV juga disahkan dengan Ketua Ahmad Nawardi, Wakil Ketua I Elviana, Wakil Ketua II Novita Anakotta, dan Wakil Ketua III Aji Mirni Mawarni.

Selain itu, pengesahan pimpinan untuk alat kelengkapan non Komite juga diumumkan seperti Panitia Perancang Undang – Undang (PPUU) yang terdiri dari Ketua Abdul Kholik, Wakil Ketua I Agustinus R. Kambuaya, Wakil Ketua II Azhari Cage, dan Wakil Ketua III Andhika Mayrizal Amir.

Untuk Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Stefanus BAN Liow disahkan sebagai Ketua, Wakil Ketua I Marthin Billa, Wakil Ketua II Abdul Hakim, serta Wakil Ketua III Agita Nurfianti.

Sultan juga menyebutkan pimpinan yang disahkan untuk Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dengan Evi Apitamaya sebagai Ketua, Wakil Ketua I Penrad Siagian, Wakil Ketua II Yulianus Henock Sumual, dan Wakil Ketua III Bisri As Shiddiq.

Selain itu, Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) diketuai oleh Gusti Farid Hasan Aman, Wakil Ketua I Yashinta Sekarwangi Mega, Wakil Ketua II Maya Rumantir, serta Wakil Ketua III Abu Bakar Jamalia.

Baca :  Wapres Minta Hilangkan Masalah Gizi Buruk dan Stunting Jadi Program Prioritas yang Berkelanjutan

Pada jajaran pimpinan Badan Kehormatan (BK), DPD RI mengesahkan Hasby Yusuf sebagai Ketua, Wakil Ketua I Abdul Hamid, Wakil Ketua II Hilda Manafe, dan Wakil Ketua III Erlinawati.

Selain itu Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dipimpin oleh Ketua Hasan Basri, Wakil Ketua I Mamberob Y. Rumakiek, Wakil Ketua II Sudirman yang biasa disapa Haji Uma, dan Wakil Ketua III Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.

Sultan menegaskan, pimpinan alat kelengkapan memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh fungsi DPD RI berjalan efektif, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan daerah melalui fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan.

“Kita ingin DPD RI semakin kuat, kredibel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh daerah.

Karena itu, setiap alat kelengkapan harus mampu bekerja dengan orientasi hasil, memperkuat pengawasan, memperjuangkan kepentingan daerah, serta memastikan kebijakan nasional tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Sultan.

Pesan tersebut sejalan dengan arahan dalam Sidang Paripurna agar pimpinan alat kelengkapan yang baru segera menjalankan amanah dan tugas konstitusional dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian, sehingga DPD RI semakin kuat, kredibel, dan memberikan manfaat langsung bagi daerah serta masyarakat.

Dalam Sidang Paripurna tersebut juga ditetapkan keanggotaan Panmus Tahun Sidang 2026–2027.

Sesuai Tata Tertib DPD RI, Panmus terdiri atas Pimpinan DPD RI, ketua alat kelengkapan yang bersifat tetap, serta satu anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan.

Dalam proses penetapannya, seluruh provinsi akhirnya terwakili dalam keanggotaan Panmus.

Baca :  4 Printer Epson L Terbaru, Tercepat dan Ekonomis

“Keterwakilan seluruh provinsi dalam Panmus harus menjadi kekuatan DPD RI dalam mengonsolidasikan aspirasi daerah.

Kita harus memastikan tidak ada suara daerah yang terlewat dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan kelembagaan,” ujar Sultan.

Sidang paripurna juga mengesahkan Dedi Iskandar Batubara, Senator Sumatera Utara sebagai Ketua Kelompok DPD Tahun Sidang 2026–2027.

Adapun susunan Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara akan ditentukan oleh Ketua Kelompok DPD sesuai ketentuan Tata Tertib DPD RI.

Selain agenda kelembagaan, DPD RI menyepakati pelaksanaan dua Sidang Paripurna Luar Biasa.

Pertama, pada 26 Agustus 2026 untuk mengesahkan pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan pertimbangan kepada DPR RI.

Kedua, pada 10 September 2026 untuk mengesahkan pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027.

Memasuki Tahun Sidang 2026–2027, Sultan menekankan pentingnya menjaga soliditas kelembagaan dan meningkatkan kualitas kerja seluruh alat kelengkapan DPD RI.

“Ukuran keberhasilan kita bukan hanya pada terselenggaranya rapat atau dihasilkannya rekomendasi, tetapi pada sejauh mana kerja DPD RI mampu menyelesaikan persoalan daerah, memperkuat kepentingan masyarakat, dan mendorong lahirnya kebijakan nasional yang lebih adil serta berpihak pada kebutuhan daerah,” pungkas Sultan.

Dengan ditetapkannya pimpinan alat kelengkapan, keanggotaan Panmus, dan pimpinan Kelompok DPD, seluruh perangkat kelembagaan DPD RI Tahun Sidang 2026 – 2027 diharapkan dapat segera bekerja menjalankan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya secara efektif.(Surame)