BISKOM,Jakarta – Penanganan seorang wartawan yang disebut diamankan Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, saat menjalankan kegiatan jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras mendapat sorotan Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bersatu Bangsa (OMBB), M. Diamin Akta.

Diamin meminta Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta status wartawan tersebut.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum.

Tetapi apabila yang bersangkutan sedang menjalankan tugas jurnalistik, konteks dan proses penanganannya juga harus diperiksa secara objektif,” ujar Diamin, Jumat (28/8/2026).

OMBB juga mendesak Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut.

Baca :  China Tingkatan Sistem Satelit Pengintai Canggih dengan Kecerdasan Buatan

Menurut informasi yang diterima OMBB, wartawan tersebut sebelumnya tengah melakukan kegiatan jurnalistik untuk memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Teluknaga.

Dalam rangkaian peristiwa itu, telepon genggam salah satu wartawan disebut turut diamankan dan diduga berisi rekaman video serta audio terkait kegiatan jurnalistik tersebut.

“Kalau perangkat itu memang menjadi barang bukti, harus jelas siapa yang mengamankan, atas dasar kewenangan apa, serta bagaimana prosedur penyitaannya,” kata Diamin.

OMBB juga menyoroti informasi mengenai keluarga wartawan yang disebut hanya diberikan waktu sangat singkat untuk menjenguk serta kondisi fasilitas ruang tahanan.

Diamin meminta kepolisian memberikan klarifikasi agar informasi tersebut tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru di masyarakat.

Baca :  Pemerintah Harap Communicasia Tumbuhkan Industri TIK Indonesia

Selain itu, beredar informasi mengenai seseorang berinisial H yang disebut berkaitan dengan dugaan transaksi obat keras melalui sistem COD di wilayah Teluknaga.

OMBB meminta informasi tersebut diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Yang kami minta adalah penegakan hukum yang profesional, transparan, proporsional, dan tidak tebang pilih,” tegas Diamin.

OMBB menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut dan, apabila diperlukan, menyampaikan informasi serta aspirasi kepada Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota mengenai kronologi dan dasar hukum penanganan wartawan tersebut.(Surame)