BISKOM,Jakarta – DPD RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi landasan untuk mempercepat pembangunan dan mengejar ketertinggalan wilayah kepulauan, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. RUU ini dirancang agar karakter geografis kepulauan tidak lagi menjadi hambatan pemerataan pembangunan, sekaligus memastikan pembangunan tetap menjaga ekosistem dan ruang hidup masyarakat kepulauan.

Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo mengatakan penguatan posisi masyarakat adat perlu menjadi bagian penting dalam RUU tersebut. Masyarakat adat tidak cukup hanya dilibatkan dalam proses konsultasi, tetapi perlu ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki suara dalam menentukan kebijakan yang berdampak terhadap wilayah dan ruang hidup mereka.

“Penting sekali masyarakat adat bukan sebatas diundang datang dalam pengambilan keputusan, tetapi juga sebagai penentu. Jika masyarakat adat mengatakan tidak, maka kebijakan ini tidak boleh berlanjut sampai ada ruang kesepakatan yang disepakati secara adil tanpa ada pemaksaan,” ujar Graal dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Daerah Kepulauan DPR RI dan Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) serta Forest Watch Indonesia (FWI) di DPR RI, Kamis (3/9/2026).

Baca :  11 Ketua Pengadilan Tinggi Dilantik: Strategi MA Kuatkan Profesionalitas

Menurutnya, prinsip tersebut penting diterapkan terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk pertambangan. Ia menilai masyarakat adat semestinya memiliki posisi yang lebih kuat sebelum pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah yang bersinggungan dengan tanah dan ruang hidup mereka.

Sementara itu, Senator dari Maluku Novita Anakotta menilai masukan dari WALHI dan Forest Watch Indonesia menjadi catatan penting untuk memperkaya substansi RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, RUU tersebut perlu bergerak dari orientasi yang bertumpu pada pembangunan ekonomi menjadi instrumen yang juga memberikan perlindungan ekologis dan keadilan sosial.

Ia menambahkan, karakter RUU Daerah Kepulauan sebagai lex specialis dapat menjadi ruang untuk mengakomodasi kebutuhan khusus wilayah kepulauan. Menurutnya, diperlukan titik temu antara kebutuhan ekonomi dari pemanfaatan wilayah dengan dampaknya terhadap tanah, wilayah, dan cara hidup masyarakat.

Baca :  Saksi ML Selaku Mantan Menteri Perdagangan RI Dipastikan Tidak Hadir Memenuhi Panggilan Tim Penyidik

Senada, Senator dari Kepulauan Riau Ismeth Sofyan menegaskan pembangunan di daerah tidak harus berhadapan dengan perlindungan lingkungan. Menurutnya, yang perlu dihindari adalah eksploitasi yang berdampak negatif terhadap ekosistem, sementara pemanfaatan sumber daya tetap dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

“Eksploitasi itu bisa negatif dan positif. Yang berbahaya itu eksploitasi negatif, itu tidak akan kita lakukan. Tidak mungkin daerah merusak ekosistem lingkungannya,” ujar Ismeth.

Karena itu, ia menilai prinsip pembangunan yang menjaga lingkungan perlu ditegaskan dalam RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, masukan WALHI dan FWI sejalan dengan kepentingan daerah karena kerusakan lingkungan pada akhirnya akan menjadi beban masyarakat setempat.

Baca :  Information Technology Expert, Onno W Purbo Visit To PT ZTT Cable Indonesia

“Oleh karena itu, dalam RUU ini akan disebutkan juga bahwa setiap eksploitasi pembangunan di daerah harus positif, harus menjaga lingkungan, seperti yang disarankan oleh WALHI maupun Forest Watch Indonesia. Itu kami setuju, kami dukung itu, karena kami merasakan sendiri kalau daerah rusak, kami yang rugi, warga rugi, dan masyarakat yang rugi. Secara keseluruhan kita dukung masukan dan saran dari narasumber,” kata Ismeth.

Dalam rapat tersebut, Senator dari Bengkulu Leni Haryati John Latief juga menegaskan masukan dari WALHI dan FWI menjadi bahan penting bagi DPD RI dalam penyempurnaan RUU yang merupakan inisiatif DPD RI tersebut. Ia mengatakan tujuan utama RUU adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda dengan masyarakat di wilayah daratan.(Surame)