BISKOM,Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Tahun Anggaran 2026 hingga 22 Oktober 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon peserta, khususnya pada jabatan Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA yang memerlukan penyesuaian jadwal pendaftaran.

Informasi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 22/SEK/PENG.KP1.1.4/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Pengumuman ini merupakan perubahan atas pengumuman sebelumnya, yakni Nomor 19/SEK/PENG.KP1.1.4/X/2026 tanggal 1 Oktober 2026 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026.

Dalam pengumuman tersebut, MA menyampaikan bahwa terdapat jabatan pada Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan yang dipandang perlu untuk diperpanjang masa pendaftarannya. Semula, pendaftaran yang dilakukan secara daring dijadwalkan berakhir pada 15 Oktober 2026, kemudian diperpanjang hingga 22 Oktober 2026.

Baca :  Ketua DPD RI dan Dewan Presidium Konstitusi Rapat Konsolidasi Terkait Maklumat Desakan Sidang MPR

Seiring dengan perubahan tersebut, tahapan seleksi selanjutnya juga mengalami penyesuaian. Seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 12–23 Oktober 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada 26–27 Oktober 2026.

Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, yang terdiri atas penelusuran rekam jejak pada 27 Oktober–20 November 2026 dan assessment center pada 9–13 November 2026. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar dijadwalkan pada 23 November 2026.

Selanjutnya, Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan pada 1–5 Desember 2026. Tahapan ini meliputi penulisan dan presentasi makalah serta wawancara. Adapun pengumuman hasil akhir seleksi dijadwalkan pada 11 Desember 2026.

Dengan adanya perpanjangan ini, calon peserta diharapkan mencermati kembali jadwal dan ketentuan seleksi yang telah diperbarui serta memastikan pendaftaran dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.(Surame)

Baca :  DPA Sebagai Alternatif Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi