BISKOM,Jakarta – Sinergi lintas lembaga mutlak diperlukan demi memastikan restitusi yang nyata, terukur, dan berpihak penuh pada pemulihan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi krisis yang membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait pemulihan hak-hak korban.

Merespons hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelenggarakan kegiatan “Diskusi dan Koordinasi dengan Stakeholders Terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” pada Senin, (19/10). Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat Pleno Utama Komnas HAM, Jakarta.

Dalam agenda tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Ainal Mardiah, S.H., M.H., hadir membawakan materi yang berfokus pada implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 dan PERMA No. 1 Tahun 2022.

Pemaparan tersebut membahas secara komprehensif celah terjadinya TPKS di kampus, serta bagaimana MA merespons tantangan perlindungan korban melalui regulasi dan terobosan hukum.

Celah Relasi Kuasa dan “Budaya Diam” di Kampus

Baca :  Penahan Tersangka AHA Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penjualan Logam Emas Mulia

Menurut pemaparan Ainal Mardiah, ketimpangan relasi kuasa antara civitas akademika (seperti dosen, staf, dan mahasiswa) kerap menjadi pendorong utama terjadinya TPKS di kampus. Celah kekerasan ini sering kali bermula dari ruang privat akademik yang tertutup, seperti saat proses konsultasi, bimbingan akademik, atau bimbingan skripsi/tesis.

Lebih lanjut, penanganan kasus di kampus kerap terbentur pada silencing culture atau budaya diam. Banyak kasus diselesaikan secara internal secara diam-diam demi menjaga nama baik institusi, atau hanya berhenti pada sanksi administratif semata tanpa adanya perlindungan hukum yang komprehensif bagi korban.

Oleh karena itu, ditekankan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tidak boleh menjadi instrumen penutup kasus, melainkan harus berkoordinasi aktif dengan Aparat Penegak Hukum (Polri) apabila unsur pidana terpenuhi.

Krisis Restitusi: Hanya 0,2% Korban yang Terpulihkan

Fokus utama lain dalam diskusi ini adalah ironi pemenuhan hak restitusi (ganti kerugian) bagi korban. Sebuah data yang dipaparkan menunjukkan realitas tragis: dari 1.459 putusan, hanya 4 putusan (0,2%) yang berhasil memberikan restitusi, sementara 1.455 korban lainnya pulang dengan tangan kosong.

Baca :  Irman Gusman Tekankan Green Economy dan Democracy Harus Jadi Arah Baru Pembangunan Daerah

Hal ini mencerminkan bahwa sistem peradilan belum sepenuhnya berpihak pada korban dan masih menghadapi kendala struktural.

Untuk menjawab tantangan ini, MA menegaskan pentingnya optimalisasi PERMA No. 3 Tahun 2017 yang mewajibkan hakim untuk mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum dengan perspektif korban dan bebas dari stereotip gender.

Selain itu, PERMA No. 1 Tahun 2022 mengatur secara khusus tata cara penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi. Hak restitusi merupakan hak mandiri korban untuk mendapatkan ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penderitaan psikologis, hingga biaya perawatan medis.

Terobosan MA: Pidana Kurungan Pengganti (Subsider) Restitusi

Menghadapi pelaku yang kerap mangkir atau mengaku tidak mampu membayar restitusi, Mahkamah Agung telah melahirkan terobosan hukum yang tegas.

MA menegaskan bahwa hukuman restitusi tidak sama dengan denda biasa. Jika pelaku tidak mampu membayar, eksekusinya wajib melalui prosedur penyitaan dan pelelangan harta benda terlebih dahulu.

Baca :  Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Apabila harta kekayaan pelaku tetap tidak mencukupi untuk melunasi restitusi setelah dilelang, maka restitusi tersebut dapat diganti dengan pidana penjara atau kurungan pengganti secara proporsional.

Pidana subsider ini bertindak sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk memastikan hak restitusi korban tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, sekaligus memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku.

Kegiatan Diskusi dan Koordinasi dengan Stakeholders Terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi | Dok. Penulis
Kunci utama keberhasilan dari sistem ini adalah kolaborasi aktif antara Majelis Hakim, Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan unit layanan kampus (Satgas PPKS).

Sinergi lintas lembaga mutlak diperlukan demi memastikan restitusi yang nyata, terukur, dan berpihak penuh pada pemulihan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.(Surame)