BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Rabu 3 April 2024,

Dr. Fadil Zumhana menyetujui 39 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Jaka Sucipto Y bin Ramlan Hayadi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Pendri Mayudi als Yudi bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Yozi Ade Permana als Yozi bin Reza Pahlozi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Aldi Manampiring dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Deitje Werupangkey dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Fitriyati Husa alias Nining dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Meldy Pondaag alias Meldy dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Julev Devry Simon Pitna dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Jesen Pangungsikang dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Samin Hunta dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Santo anak Syamsuddin Ham (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Abdillah Lisandi bin Lim Kim dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Willy Alamsyah alias Tenggleng bin Mochamad Mansyur Syah dari Kejaksaan Negeri Indramayu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Rahil M. Jafar alias Rahil dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Riki Aryanto bin (Alm.) Muhammad Haryanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Hendra Puko alias Rinto dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Amonius Irwanta Bula alias Irwan dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian..

Tersangka I Fajar Ramadan alias Aja bin La Umbe dan Tersangka II Bhojesvan Vamuin alias Bojes bin Muin dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Refly Kolang alias Refly bin Vence dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Riyan Eko Setiawan alias Riyan bin Hariono dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Wahyu Aldin Roy Pasomba alias Roy bin Amran dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Subardin alias Bardin bin Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Abdul Bakar bin (Alm.) Muklis Rifa’i dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Moh. Awang Surya bin Daryono dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Suroso bin Misaji dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Okta Gamma Firnanda bin (Alm.) Bambang Iri Nur Supriadi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Raditama Nouga Arya Kusuma bin Nurhasan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Karen Cahyono bin Panis dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Didit Aryanto bin (Alm.) Seger dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Gugun Gunawan Khoirul Ahmad dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Moch Rofian dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Riska Dwi Payana bin Mat Suri dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Akhmat Samsul Aliwafa dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Fendy Sujarwoko alias Kowor bin (Alm.) Hartoyo dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Tersangka Deni Hidayatul Rahman bin Ngatemin dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Sarnianto bin Khorim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Moh. Kamil bin Gafur Rahim dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M. Rizki Bin Muksin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Nicholas Dwi Kurniawan bin Markuat dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, yang disangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Juenda)