BISKOM | Bangka Barat – Skandal kasus mafia tanah transmigrasi Jebus Bangka Barat terus mengungkap rentetan fakta baru di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Negara tercatat dirugikan hingga Rp 5,6 miliar akibat penerbitan ratusan sertifikat ilegal pada 2021.

Praktik lancung ini terjadi di atas lahan seluas 1.000 hektar di Dusun Kampak, Desa Jebus. Seharusnya, lahan negara tersebut murni diperuntukkan bagi 68 Kepala Keluarga (KK) transmigran yang sah.

Modus Penerbitan Sertifikat Lahan Ilegal

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menemukan fakta bahwa 105 sertifikat tambahan diterbitkan tanpa dokumen permohonan fisik. Pengajuannya diduga kuat hanya dilakukan secara lisan oleh oknum pejabat dinas terkait.

“Sampai saat ini permohonan di luar 68 KK itu tidak ada suratnya, fisiknya. Itu hanya lisan saja,” ujar Wawan Kustiawan, Kajari Bangka Barat, saat konferensi pers pada Jum’at 17/03/2023).

Baca :  3,3 Juta Ha Lahan Sawit Diputihkan, Sultan: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia

Sejauh ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan. Mereka mayoritas berasal dari jajaran pelaksana teknis di BPN dan DPM Nakertrans Bangka Barat.

Ironisnya, penyidikan kasus korupsi lahan transmigrasi ini seolah berhenti di level pelaksana. Publik menilai pertanggungjawaban hukum belum menyentuh level pengambil kebijakan tertinggi di daerah tersebut.

Peran Panitia Pertimbangan Landform Disorot

Sorotan tajam kini mengarah pada kinerja Panitia Pertimbangan Landform (PPL). Struktur resmi ini dipimpin langsung oleh Bupati Sukirman selaku Ketua 1 dan Wakil Bupati Bong Ming Ming selaku Ketua 2.

Dalam persidangan pada September 2023, Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengungkap fakta mengejutkan. Bupati Sukirman diketahui tidak pernah sekalipun hadir dalam rapat pertimbangan objek dan subjek lahan.

Baca :  Lenovo Gelar Reseller Gathering

Lebih lanjut, hakim juga secara langsung mempertanyakan persetujuan Bong Ming Ming atas proses penerbitan sertifikat tersebut. Saat bersaksi, ia membantah mengetahui adanya pelanggaran sejak awal.

“Secara umum tidak ada persoalan sebelumnya dan tidak ada sengketa. Akhirnya jadi permasalahan, saya baru tahu,” ujar Bong Ming Ming merespons pertanyaan hakim di persidangan.

Di luar ruang sidang, kelompok masyarakat sipil seperti Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendesak KPK untuk mengambil alih penyelidikan agar lebih transparan.

“KPK harus turun tangan. Harus berani periksa pejabat daerahnya, terutama Bupatinya yang harus diperiksa,” ujar Muhamad Suparjo, Koordinator FGMI, menyoroti penyerahan 426 sertifikat oleh Bupati.

Kejelasan hukum yang adil dari kasus mafia tanah transmigrasi Jebus Bangka Barat sangat dinantikan. Akuntabilitas pejabat pimpinan daerah menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik atas hilangnya aset negara.

Baca :  Kerjasama E-Motion dan PLAYHERA Mendorong Revolusi Industri Game di Jakarta

Penulis: TA

Editor: Arianto 

Â