SEKAYU, MUBA – Sebanyak sekitar 300 kepala keluarga peserta program transmigrasi di UPT Transmigrasi Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin, masih menempati sejumlah lokasi penampungan sementara. Mereka mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas hak lahan usaha dan perumahan yang dijanjikan sejak 14 tahun lalu.
Para warga menyebutkan bahwa lokasi perumahan transmigrasi yang diterima dinilai tidak dapat dikelola secara produktif dan tidak layak huni, terutama saat musim hujan tiba.
Staf Bidang Permukiman Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Rio Pratama, saat ditemui di kantornya pada 7 April 2026, menjelaskan bahwa secara prosedur, Berita Acara Penerimaan Lahan yang telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan instansi seharusnya didukung dengan arsip lengkap.
“Dokumen pendukung tersebut antara lain foto, arsip alas hak, contoh sertifikat hak milik (SHM) yang diserahkan beserta dokumentasi saat penyerahan kepada warga, peta lahan transmigrasi, serta data kelengkapan lainnya. Semua itu diperlukan sebagai bahan pertanggungjawaban administrasi penyelenggaraan negara yang baik,” ujar Rio.
Menurutnya, apabila arsip dimaksud tidak ditemukan, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya potensi indikasi maladministrasi.

Rio Pratama menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menelusuri dokumen tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya untuk mengonfirmasi proses penerbitan Berita Acara Penyerahan (BAP) lahan usaha transmigrasi Air Balui, mengingat saya bukan pelaku sejarah di lapangan,” katanya.
Ia juga membenarkan telah meminta keterangan dari dua kepala desa setempat terkait kondisi lahan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, muncul informasi mengenai adanya klaim tumpang tindih antara lahan transmigrasi dengan lahan perkebunan.
Warga Minta Klarifikasi Titik Koordinat
Suprapto, perwakilan warga, menyampaikan adanya dugaan dari warga mengenai pergeseran titik koordinat penempatan perumahan dan lahan usaha transmigrasi. “Warga menduga lokasi yang sekarang ditempati tidak sesuai dengan lokasi awal yang dijanjikan. Akibatnya, saat musim hujan perumahan tergenang dan lahan usaha sulit digarap,” jelas Suprapto.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan kondisi ekonomi yang sulit. “Sudah 14 tahun kami berharap ada solusi. Lahan di pengungsian semakin sempit untuk berkebun,” ujarnya. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan perhatian.
PPK Periode Awal Siap Bantu Koordinasi ke Pusat
Melalui sambungan video pada 8 April 2026, Ir. H. Endang Silparensi, M.T., yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada awal program Transmigrasi Air Balui, menyatakan kesediaannya membantu penyelesaian. “Coba dirincikan datanya, nanti akan saya usulkan ke Kementerian Transmigrasi. Terkait PT PPA, silakan warga bersurat ke kabupaten dengan tembusan ke provinsi dan kantor wilayah, menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik transmigrasi,” kata Endang.

Endang meminta warga mendokumentasikan banner pengumuman HGU dan patok BPN yang ditemukan di lapangan untuk dilampirkan dalam surat. “Saya akan siapkan data yang ada, nanti kita koordinasikan untuk turun ke lokasi,” tambahnya.
Temuan di Lapangan: Banner HGU 818,63 Hektar dan Patok BPN
Di lokasi ditemukan banner Pengumuman Pendaftaran Tanah HGU No. 042/PLGA/X/2024 atas nama PT Pratama Palm Abadi seluas 818,63 hektar di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, tertanggal 20 Oktober 2025. Selain itu, terdapat patok berwarna merah bertuliskan “PPN-HG PPA 138” yang terpasang sejak 4 Maret 2026.
Menanggapi temuan tersebut, Rio Pratama menjelaskan bahwa pemasangan patok merupakan bagian dari tahapan pengukuran oleh BPN sebelum HGU diterbitkan. “Selama belum ada surat keterangan bebas dari dinas terkait, termasuk dinas transmigrasi, proses HGU belum dapat disahkan,” jelas Rio.
Rio menambahkan, pihaknya akan mengecek status HGU dan SK pencadangan yang menjadi dasar lokasi transmigrasi.
Alas Hak Menjadi Perhatian
Dalam banner HGU PT Pratama Palm Abadi tercantum Alas Hak No. 594.4/155/Kec.ML/2014. Warga meminta BPN dan Dinas Transmigrasi mengklarifikasi apakah alas hak tersebut berkaitan dengan SK pencadangan untuk lokasi Transmigrasi Air Balui.

Hingga berita ini ditayangkan, warga berharap Pemerintah Kabupaten Muba, Kanwil BPN Sumsel, dan Dinas Transmigrasi Sumsel dapat menggelar pertemuan bersama untuk turun langsung mengklarifikasi batas lahan serta memastikan tidak ada konflik pemanfaatan ruang.
“Harapan kami sederhana: kepastian hukum atas hak yang dijanjikan negara,” tutup Suprapto.
Beberapa hal yang masih memerlukan penjelasan antara lain:
- Di mana lokasi pasti lahan perumahan yang layak huni, LU1, dan LU2 untuk 320 kepala keluarga sebagaimana tercantum dalam dokumen negara (Transmigrasi Air Balui)?
- Apakah seluruh lahan transmigrasi telah terpetakan dan tersinkronisasi dengan rencana HGU?
- Apakah terdapat perubahan peruntukan kawasan sejak awal penempatan transmigran?
- Apa langkah evaluasi yang telah dilakukan pemerintah daerah?
Untuk menjaga prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah dan akan terus berupaya meminta klarifikasi dari:
- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
- Dinas terkait bidang transmigrasi
- Kantor ATR/BPN setempat
- PT Pratama Palm Abadi (PT PPA)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional bagi pihak mana pun yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan tambahan, sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan klarifikasi dan tanggapan resmi akan dimuat pada publikasi lanjutan. Upaya konfirmasi kepada PT Pratama Palm Abadi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muba masih terus dilakukan oleh Tim dilokasi terkait. (Juenda)









