Penulis: Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA

BISKOM, Jakarta – Pernyataan Ketua Umum FORSIMEMA kali ini sangat tajam dan menyentuh esensi fundamental dalam tata kelola institusi serta pengawasan publik. Kolaborasi, sikap proaktif, serta saling pengertian antar pemangku kebijakan dalam mengawal integritas di institusi hukum Mahkamah Agung dan peradilan merupakan wujud capaian kepuasan publik, khususnya para pencari keadilan.

Integritas yang tidak dipublikasikan atau tidak memiliki saluran untuk diawasi oleh publik memang berisiko tinggi menjadi sekadar slogan kosong.

Berikut adalah bedah perspektif mengapa sinergi antara integritas dan transparansi media menjadi sangat krusial.

1. Integritas Tanpa Publikasi Adalah Klaim Sepihak
Integritas merupakan nilai yang bersifat internal. Tanpa eksposur media, integritas hanya hidup di dalam ruang tertutup institusi tersebut. Media berperan mengubah klaim internal menjadi fakta publik.

  • Tanpa media: Institusi dapat mengklaim integritas tanpa pembuktian nyata.
  • Dengan media: Integritas diuji melalui narasi, data, dan investigasi yang dapat diverifikasi oleh masyarakat luas. Publikasi memberikan ruang bagi publik untuk menilai, “Apakah integritas ini nyata, atau sekadar performatif?”
Baca :  Ketua MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc

2. Media sebagai Penjaga Kepercayaan Publik
Publikasi media berfungsi sebagai check and balance. Ketika sebuah institusi mengusung nilai integritas, media adalah cermin yang memastikan apakah tindakan di lapangan sejalan dengan nilai tersebut.  “Publikasi bukan sekadar pemberitaan, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memastikan setiap tindakan institusional dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.”

3. Mengapa Integritas Tanpa Pengawasan Kehilangan Makna
Istilah “tanpa pengawalan publikasi” menjadi relevan karena tanpa pengawasan media, integritas kehilangan daya ikatnya. Akibat yang muncul antara lain:

  • Impunitas merajalela: Pelanggaran integritas tersembunyi dari pengawasan.
  • Ketidakpercayaan menguat: Masyarakat tidak akan percaya pada sistem yang tertutup, meskipun sistem tersebut mengklaim dirinya bersih.
  • Ruang partisipasi tertutup: Tanpa informasi yang disebarkan media, publik kehilangan kemampuan untuk memberikan masukan atau kritik yang konstruktif.
Baca :  Kemkominfo Gelar CXO Meeting dan Buka Bersama INAICTA 2014

Media sebagai Katalisator Perubahan
Dalam konteks institusi besar, seperti lembaga yudisial, media bukan hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi sebagai mitra strategis untuk memperkuat sistem.

Ketika media mengawal integritas, ia mendorong institusi untuk tetap berada di jalur yang benar karena sadar bahwa “mata publik” selalu terbuka. Sebaliknya, ketika media abai atau “dijinakkan”, integritas hanya menjadi jargon yang tidak memiliki dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

Pernyataan Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA, yang disampaikan kepada Redaksi Biskom pada hari Minggu, 19 April 2025, merupakan pengingat penting akan peran media sebagai pilar keempat demokrasi. Tanpa media yang kritis dan independen, integritas hanyalah topeng yang menutupi realitas di baliknya. (Juenda)