BISKOM,Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi memulai proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk formasi Tahun Anggaran 2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi memulai proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk formasi Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 805/SEK/KP1.2.6/IV/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto.

Dalam ketentuan tersebut, akan pengangkatan CPNS menjadi PNS dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa percobaan selama satu tahun, lulus pendidikan dan pelatihan dasar (Latsar), serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh Tim Penguji Kesehatan (TPK) atau Dokter Penguji Tersendiri (DPT).

Baca :  Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Selain itu, seluruh CPNS diwajibkan memastikan data kepegawaian telah lengkap dan diperbarui pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).

Dokumen yang harus diunggah antara lain Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP), hasil pemeriksaan kesehatan, serta penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025.

Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya kesesuaian data, seperti tempat lahir dan jabatan, dengan Surat Keputusan pengangkatan CPNS.

Dokumen yang diunggah harus jelas, utuh, dan tidak terpotong.

Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh unit pimpinan tinggi madya dan pengadilan tingkat banding melalui aplikasi SIKEP, dengan batas waktu hingga 8 Mei 2026.

Untuk CPNS golongan II dan III, penetapan pengangkatan menjadi PNS dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung melalui sistem SIASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca :  DPD APTIKNAS Cilacap Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Mahkamah Agung menegaskan bahwa CPNS yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan dasar dalam masa percobaan akan diproses pengangkatannya setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.

Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung mendorong tertib administrasi serta peningkatan kualitas aparatur peradilan dalam mendukung pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.( Surame )