BISKOM,Jakarta – MA berperan penting menjamin kepastian hukum & stabilitas sistem keuangan pasca-perubahan UU P2SK No. 4 Tahun 2026.
Pendahuluan
Sistem keuangan yang sehat dan stabil merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Stabilitas sistem keuangan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan lembaga keuangan dalam menjalankan fungsi intermediasi, tetapi juga mencakup kepastian hukum, efektivitas pengawasan, perlindungan konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam negara hukum (rechtstaat), keberhasilan pembangunan sektor keuangan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan ekonomi, melainkan juga oleh kualitas regulasi dan efektivitas lembaga peradilan dalam menegakkan hukum secara adil dan konsisten.
Perkembangan teknologi keuangan (financial technology), aset keuangan digital, perdagangan derivatif, serta meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan telah melahirkan tantangan baru dalam sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, globalisasi ekonomi menyebabkan risiko sistemik dapat menyebar dengan cepat sehingga diperlukan kerangka hukum yang mampu mengantisipasi berbagai potensi gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, pembentukan regulasi yang adaptif menjadi kebutuhan mendesak agar sistem keuangan Indonesia tetap memiliki daya tahan (resilience) terhadap dinamika ekonomi nasional maupun internasional.
Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Perubahan ini tidak mengubah struktur utama Undang-Undang P2SK, tetapi memperkuat berbagai ketentuan melalui penambahan bab baru, penyisipan pasal, serta penyempurnaan substansi yang berkaitan dengan penguatan stabilitas sistem keuangan, tata kelola kelembagaan, kepastian hukum, koordinasi antarotoritas, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, serta mekanisme penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh penguatan fungsi kelembagaan dan perluasan kewenangan, antara lain dalam pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis, pengelolaan dana publik tertentu, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, serta penerapan keadilan restoratif.
Selain itu, perubahan juga mempertegas koordinasi antara OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan lembaga terkait lainnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Perubahan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MA tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus perkara pada tingkat kasasi, tetapi juga berperan menjaga kesatuan penerapan hukum melalui pembinaan teknis yudisial dan pembentukan yurisprudensi.
Dengan bertambahnya norma baru mengenai penyelesaian perkara sektor jasa keuangan, mekanisme restorative justice, kewenangan OJK dalam pengajuan pailit atau PKPU terhadap aset keuangan digital, serta penguatan proses penyidikan, pengadilan di bawah MA dituntut mampu mengimplementasikan ketentuan tersebut secara konsisten sehingga tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pelaku sektor jasa keuangan.
Peran MA menjadi semakin strategis karena setiap sengketa yang timbul dari pelaksanaan Undang-Undang P2SK pada akhirnya akan bermuara pada proses peradilan.
Hakim dituntut tidak hanya memahami aspek normatif hukum keuangan, tetapi juga mampu mempertimbangkan aspek ekonomi, perlindungan konsumen, kepentingan investor, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Putusan pengadilan yang berkualitas akan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat.
Sebaliknya, ketidakseragaman penerapan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan.
Dari perspektif hukum, perubahan Undang-Undang P2SK mencerminkan penerapan tiga tujuan hukum sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch, yaitu keadilan (justice), kepastian hukum (legal certainty), dan kemanfaatan (utility).
Ketiga tujuan tersebut harus diwujudkan secara seimbang melalui regulasi yang baik dan penegakan hukum yang efektif.
Dalam konteks tersebut, MA memegang peranan penting sebagai penjaga supremasi hukum (guardian of law) yang memastikan seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diterapkan secara konsisten oleh seluruh badan peradilan.
Berdasarkan uraian tersebut, kajian mengenai “Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan” menjadi penting untuk dianalisis.
Pembahasan ini tidak hanya mengkaji substansi perubahan norma hukum, tetapi juga menelaah bagaimana peradilan, khususnya Mahkamah Agung, berkontribusi dalam mendukung efektivitas implementasi Undang-Undang P2SK, menjaga kepastian hukum, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional di tengah perkembangan ekonomi digital dan global.
Penelitian ini mengkaji tiga rumusan masalah utama yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dalam konteks penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Pertama, penelitian ini menganalisis urgensi perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 terhadap penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Kedua, penelitian ini mengkaji fungsi MA dalam menjamin kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Ketiga, penelitian ini menganalisis bagaimana implementasi perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan nasional.
Pembahasan
A. Urgensi perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 terhadap penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia
Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan respons negara terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks, baik akibat digitalisasi ekonomi, globalisasi pasar keuangan, maupun meningkatnya risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
Perubahan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti konsep dasar Undang-Undang P2SK Tahun 2023, melainkan menyempurnakan berbagai ketentuan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan hukum, perkembangan industri jasa keuangan, serta hasil evaluasi implementasi peraturan sebelumnya.
Pemerintah menegaskan, perubahan tersebut bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam sektor jasa keuangan.
Urgensi pertama terletak pada perlunya penguatan kelembagaan otoritas sektor jasa keuangan.
Seiring berkembangnya produk dan aktivitas keuangan yang semakin kompleks, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu disesuaikan agar mampu menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan mitigasi risiko secara efektif.
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, status kelembagaan LPS diperkuat sebagai lembaga negara yang independen, sementara OJK memperoleh tambahan tugas dan kewenangan, termasuk pengawasan terhadap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), pengelolaan dana publik tertentu, serta penguatan fungsi pengawasan terhadap aset keuangan digital dan inovasi teknologi sektor keuangan.
Langkah ini menunjukkan, penguatan kelembagaan merupakan prasyarat untuk menjaga efektivitas pengawasan dan mencegah terjadinya risiko sistemik dalam sektor jasa keuangan.
Urgensi kedua adalah meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sektor jasa keuangan.
Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperjelas pembagian kewenangan antarotoritas, memperkuat dasar hukum penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, serta mengintegrasikan mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, karena investor dan pelaku usaha membutuhkan regulasi yang jelas, konsisten, dan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Dalam perspektif hukum, kepastian hukum merupakan salah satu tujuan utama pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch dan dikembangkan dalam teori negara hukum modern.
Urgensi ketiga berkaitan dengan penguatan penegakan hukum sektor jasa keuangan.
Salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 adalah pengaturan tersendiri mengenai penyelidikan, penyidikan, dan penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pengaturan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum, OJK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, dan pengadilan dalam menangani perkara sektor jasa keuangan.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, pendekatan ini juga mengedepankan pemulihan kerugian korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Urgensi keempat adalah mengantisipasi perkembangan ekonomi digital dan inovasi teknologi keuangan.
Perkembangan financial technology (fintech), aset keuangan digital, aset kripto, dan instrumen investasi berbasis teknologi telah mengubah karakteristik sektor jasa keuangan.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengakomodasi inovasi tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memperluas ruang lingkup pengawasan OJK terhadap berbagai aktivitas keuangan digital sehingga tercipta perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus mendukung inovasi yang bertanggung jawab.
Urgensi kelima adalah memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat global.
Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkenalkan pengaturan mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), penguatan tata kelola Bursa Efek Indonesia melalui demutualisasi, serta pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi, memperluas akses pembiayaan, memperdalam pasar keuangan nasional, dan menjadikan Indonesia lebih kompetitif sebagai pusat kegiatan keuangan regional.
Dengan sistem hukum yang lebih kuat dan tata kelola yang lebih baik, sektor jasa keuangan Indonesia diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dari perspektif hukum, urgensi perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya terletak pada penyempurnaan norma, tetapi juga pada upaya membangun sistem hukum sektor jasa keuangan yang responsif.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan menjadi sarana pembaruan sosial (law as a tool of social engineering).
Sejalan dengan itu, Jimly Asshiddiqie menegaskan, negara hukum modern menuntut setiap kebijakan publik memiliki dasar hukum yang jelas, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Oleh karena itu, perubahan Undang-Undang P2SK merupakan bentuk pembaruan hukum yang bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekonomi dan teknologi, sekaligus memperkuat perlindungan hukum, efektivitas pengawasan, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan demikian, urgensi perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dapat dipahami sebagai upaya komprehensif untuk memperkuat kelembagaan sektor jasa keuangan, meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki mekanisme penegakan hukum, mengakomodasi inovasi teknologi keuangan, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Keseluruhan perubahan tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, akuntabel, serta mampu mendukung stabilitas sistem keuangan dan pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
B. Fungsi Mahkamah Agung dalam menjamin kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026
MA merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia yang memiliki fungsi utama menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, MA tidak hanya menjalankan fungsi mengadili pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan, pengaturan, pembinaan, serta menjaga kesatuan penerapan hukum melalui pembentukan yurisprudensi.
Fungsi tersebut menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas pengaturan mengenai penyelidikan, penyidikan, penyelesaian perkara sektor jasa keuangan, serta penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan Undang-Undang P2SK membawa konsekuensi terhadap meningkatnya kompleksitas perkara yang berpotensi diperiksa oleh badan peradilan di bawah MA.
Sengketa yang sebelumnya didominasi oleh perkara perbankan, pasar modal, atau kepailitan kini berkembang mencakup aset keuangan digital, aset kripto, bursa mineral dan komoditas strategis, kegiatan pengelolaan dana publik, hingga penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana sektor jasa keuangan.
Perubahan tersebut menuntut adanya keseragaman interpretasi hukum agar setiap putusan pengadilan memiliki kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara, pelaku usaha, investor, maupun masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
Salah satu fungsi utama MA dalam konteks tersebut adalah menjamin kesatuan penerapan hukum (uniformity of law).
Sebagai pengadilan kasasi, MA memiliki kewenangan mengoreksi penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding sehingga tidak terjadi disparitas putusan terhadap perkara yang memiliki karakteristik hukum yang sama.
Keseragaman penerapan hukum sangat diperlukan dalam sektor jasa keuangan karena inkonsistensi putusan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menurunkan kepercayaan investor, dan mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Melalui putusan kasasi maupun peninjauan kembali, Mahkamah Agung berperan membentuk yurisprudensi yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara sektor jasa keuangan di masa mendatang.
Fungsi berikutnya adalah menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan kewenangan OJK.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memberikan sejumlah kewenangan baru kepada OJK, antara lain pengawasan terhadap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, penguatan kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, pengaturan mengenai aset keuangan digital, serta kewenangan sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap penyelenggara aset keuangan digital tertentu.
Perluasan kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa administrasi, perdata, maupun pidana yang pada akhirnya akan diperiksa oleh lembaga peradilan.
Oleh karena itu, MA memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap kewenangan yang diberikan kepada OJK dijalankan sesuai dengan prinsip legalitas, due process of law, proporsionalitas, dan perlindungan hak-hak para pihak.
Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 juga memperkenalkan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara sektor jasa keuangan.
Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan pemeriksaan di persidangan dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban tanpa menghilangkan aspek pertanggungjawaban pelaku.
Dalam konteks tersebut, hakim memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak bertentangan dengan asas legalitas, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), maupun prinsip perlindungan kepentingan umum.
Dengan demikian, MA berfungsi menjaga keseimbangan antara efektivitas penyelesaian perkara, perlindungan korban, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha jasa keuangan.
Selain menjalankan fungsi mengadili, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi pengaturan dan pembinaan teknis yudisial.
Berdasarkan kewenangan tersebut, Mahkamah Agung dapat menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maupun hasil rapat pleno kamar sebagai pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara tertentu.
Dalam menghadapi perubahan Undang-Undang P2SK, fungsi ini menjadi sangat penting untuk memberikan pedoman mengenai penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, penafsiran terhadap norma-norma baru, serta sinkronisasi antara hukum acara dan hukum materiil.
Pedoman yang seragam akan meminimalkan disparitas putusan dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di lingkungan peradilan.
MA juga memiliki peran dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional melalui putusan yang berkualitas.
Stabilitas sistem keuangan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan moneter, pengawasan OJK, atau perlindungan simpanan oleh LPS, tetapi juga oleh kepastian hukum yang diberikan oleh lembaga peradilan.
Putusan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak investor, menjaga integritas pasar, memberikan kepastian terhadap kontrak keuangan, serta menjamin penyelesaian sengketa secara cepat dan adil akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Sebaliknya, putusan yang tidak konsisten atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum sektor jasa keuangan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi.
Hal ini sejalan dengan tujuan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menekankan penguatan stabilitas sistem keuangan, tata kelola, kepastian hukum, dan koordinasi antar-lembaga.
Dalam perspektif teori negara hukum, fungsi MA sebagai penjaga kepastian hukum merupakan implementasi dari prinsip supremasi hukum (rule of law).
Gustav Radbruch menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu tujuan fundamental hukum di samping keadilan dan kemanfaatan.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menegaskan, negara hukum modern mensyaratkan adanya lembaga peradilan yang independen dan mampu menjamin konsistensi penerapan hukum.
Satjipto Rahardjo juga mengingatkan, hukum harus bersifat progresif, sehingga hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang (la bouche de la loi), tetapi juga mampu memberikan solusi hukum yang berkeadilan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Dalam konteks sektor jasa keuangan yang terus berkembang, pendekatan tersebut menjadi penting agar putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung terciptanya sistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, fungsi MA pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa melalui proses peradilan, tetapi juga mencakup pembentukan yurisprudensi, pembinaan teknis peradilan, pengawasan terhadap penerapan hukum, serta menjaga konsistensi penafsiran norma di seluruh lingkungan peradilan.
Keseluruhan fungsi tersebut menjadikan MA sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
C. Implementasi perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan nasional.
Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan bagian dari reformasi hukum sektor keuangan yang bertujuan memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional.
Keberhasilan implementasi suatu peraturan perundang-undangan tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang dibentuk, tetapi juga oleh efektivitas pelaksanaannya melalui koordinasi antarlembaga, kepatuhan pelaku industri jasa keuangan, serta konsistensi penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, implementasi perubahan Undang-Undang P2SK diarahkan untuk menciptakan sistem keuangan yang mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memiliki ketahanan terhadap berbagai risiko ekonomi domestik maupun global.
Salah satu implementasi penting dari perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 adalah penguatan koordinasi antarotoritas sektor keuangan.
Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani potensi risiko sistemik.
Koordinasi tersebut diperlukan karena perkembangan sektor jasa keuangan saat ini tidak lagi bersifat sektoral, melainkan saling terhubung antara perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, teknologi finansial, dan aset keuangan digital.
Dengan adanya koordinasi yang lebih terintegrasi, kebijakan yang diambil oleh masing-masing lembaga diharapkan mampu mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.
Implementasi berikutnya adalah penguatan pengawasan terhadap inovasi sektor jasa keuangan.
Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperluas ruang lingkup pengawasan OJK terhadap aset keuangan digital, aset kripto, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), serta berbagai bentuk inovasi teknologi sektor keuangan (Innovative Technology in Financial Sector).
Penguatan pengawasan tersebut penting mengingat perkembangan digitalisasi telah melahirkan berbagai model bisnis baru yang membawa peluang sekaligus risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.
Regulasi yang adaptif memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mendorong inovasi yang bertanggung jawab, serta melindungi masyarakat dari praktik usaha yang merugikan.
Selain aspek pengawasan, implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 juga tercermin dalam penguatan mekanisme perlindungan konsumen dan investor.
Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Kepercayaan tersebut menjadi modal utama bagi keberlangsungan sistem keuangan karena tanpa adanya rasa aman dari masyarakat, fungsi intermediasi keuangan akan terganggu.
Oleh karena itu, perubahan Undang-Undang P2SK memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), penyelesaian pengaduan konsumen, serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
Implementasi perubahan undang-undang juga terlihat dari penguatan mekanisme penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengintegrasikan pengaturan mengenai penyelidikan, penyidikan, dan penyelesaian perkara sektor jasa keuangan dalam satu kerangka hukum yang lebih komprehensif.
Pengaturan tersebut memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan antara OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, sekaligus membuka ruang penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk perkara tertentu.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, pemulihan kerugian korban, dan stabilitas industri jasa keuangan.?
Di samping itu, implementasi perubahan Undang-Undang P2SK juga diarahkan untuk memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat internasional.
Pengaturan mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), pengembangan pasar keuangan, serta penguatan tata kelola lembaga jasa keuangan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menarik investasi dan memperluas akses pembiayaan nasional.
Menurut OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi, sistem keuangan yang memiliki regulasi yang baik, transparan, dan didukung oleh kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan investor, memperluas investasi produktif, dan memperkuat ketahanan ekonomi suatu negara.
Keberhasilan implementasi perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 juga memerlukan dukungan dari lembaga peradilan, khususnya MA.
Kepastian hukum yang diberikan melalui putusan pengadilan yang konsisten akan memperkuat efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan.
Putusan yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pihak, menjaga integritas pasar, serta mendukung kepatuhan terhadap regulasi akan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Dengan demikian, implementasi Undang-Undang P2SK tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator, tetapi juga memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
Secara keseluruhan, implementasi perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem keuangan yang lebih tangguh, adaptif, dan berkelanjutan.
Penguatan koordinasi antarlembaga, perluasan pengawasan terhadap inovasi keuangan, peningkatan perlindungan konsumen, penguatan penegakan hukum, serta dukungan terhadap daya saing ekonomi nasional merupakan faktor-faktor yang saling melengkapi dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan implementasi yang konsisten dan didukung oleh penegakan hukum yang efektif, perubahan Undang-Undang P2SK diharapkan mampu menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan sistem hukum sektor jasa keuangan agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital, inovasi teknologi keuangan, dan dinamika sistem keuangan global.
Perubahan tersebut tidak hanya memperkuat kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetapi juga memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat mekanisme penegakan hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong koordinasi yang lebih efektif antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam implementasinya, MA memiliki peran yang sangat strategis sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menjamin kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan.
Melalui fungsi mengadili, pembinaan teknis yudisial, pembentukan yurisprudensi, serta menjaga keseragaman penerapan hukum, MA menjadi pilar penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai sengketa yang timbul akibat perkembangan sektor jasa keuangan, termasuk yang berkaitan dengan aset keuangan digital, pinjaman daring, pasar modal, maupun kewenangan baru OJK.
Kepastian hukum yang diwujudkan melalui putusan pengadilan yang konsisten akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem keuangan nasional.
Di sisi lain, keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sangat bergantung pada sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pelaku industri jasa keuangan, dan masyarakat.
Penguatan pengawasan berbasis risiko, peningkatan tata kelola, perlindungan konsumen, penegakan hukum yang efektif, serta harmonisasi kebijakan antarotoritas merupakan faktor utama dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat, transparan, dan berdaya saing.
Oleh karena itu, implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksana yang komprehensif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi antarinstansi agar tujuan pembentukan undang-undang, yaitu mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional yang berkelanjutan, dapat tercapai secara optimal.
SUMBER REFERENSI
A. Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
B. Buku
- Bagir Manan. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
- Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2023.
- Munir Fuady. Hukum Perbankan Modern. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2019.
- Rachmadi Usman. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.
- Adrian Sutedi. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
- Yahya Harahap. Kekuasaan Mahkamah Agung: Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
C. Jurnal Ilmiah
Nurhasanah. “Penguatan Regulasi Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Jurnal RechtsVinding,
Artikel mengenai transformasi regulasi sektor keuangan dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Artikel mengenai kepastian hukum dan pengawasan sektor jasa keuangan dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Artikel mengenai perlindungan konsumen jasa keuangan dalam Jurnal Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
D. Dokumen Resmi
- Mahkamah Agung Republik Indonesia – Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia – Laporan Tahunan Mahkamah Agung.
- Otoritas Jasa Keuangan – Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI)
- Otoritas Jasa Keuangan – Roadmap Pasar Derivatif dan Pasar Modal Berkelanjutan 2026–2030.
- Bank Indonesia. Kajian Stabilitas Keuangan (KSK).
- Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Siaran Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
- Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Tahunan Otoritas Jasa Keuangan.
- Lembaga Penjamin Simpanan. Laporan Tahunan Lembaga Penjamin Simpanan.
E. Bahan Pendukung
Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Modul Temu Wicara:
Kelembagaan dan Kewenangan OJK. Yogyakarta, 14 Juli 2026.(Surame)








