BISKOM,Jakarta – MA dan KY perlu merumuskan pembagian kewenangan yang lebih ideal sehingga pengawasan etik berjalan efektif tanpa menimbulkan persepsi intervensi terhadap independensi hakim

Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap hubungan kelembagaan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam forum group discussion (FGD) penyusunan naskah urgensi perubahan peraturan bersama MA dan KY, Rabu (15/7).

Peraturan bersama dimaksud, mengenai tata cara pembentukan, tata kerja, dan tata cara pengambilan keputusan majelis kehormatan hakim (MKH).

Dalam FGD Prof. Jimly mengingatkan agar penyusunan perubahan Peraturan Bersama tidak didominasi ego kelembagaan.

Ia meminta MA maupun KY menempatkan kepentingan negara hukum di atas kepentingan institusi masing-masing.

Menurutnya, kedua lembaga perlu merumuskan pembagian kewenangan yang lebih ideal sehingga pengawasan etik berjalan efektif tanpa menimbulkan persepsi intervensi terhadap independensi hakim.

“MA harus memahami apa ruang kerja KY, dan begitupun KY juga harus memahami batas kewenangannya.

Kalau tidak ada solusi, persoalan ini akan terus berulang,” ujarnya.

Peraturan Bersama Perlu Disusun dalam Bentuk Peraturan Masing-Masing Lembaga

Salah satu masukan penting Prof. Jimly mengenai bentuk regulasi.

Ia menilai istilah “peraturan bersama” tidak dikenal dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar substansi yang sama dituangkan dalam dua regulasi yang diterbitkan masing-masing lembaga.

Menurutnya, MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), sedangkan KY menerbitkan Peraturan Komisi Yudisial dengan materi yang identik.

“Peraturan bersama cukup menjadi sebutan dalam praktik.

Secara formal tetap Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Komisi Yudisial dengan substansi yang sama,” jelasnya.

Mission Driven, Bukan Sekadar Rule DrivenProf. Jimly juga mendorong agar MA dan KY menggunakan kewenangan pembentukan peraturan secara progresif untuk mengisi kebutuhan hukum yang belum diatur secara rinci.

Baca :  Telkomsel Support Internet of Things Industri di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park

Ia mengingatkan agar penyusunan regulasi tidak hanya terpaku pada bunyi norma undang-undang, tetapi juga berorientasi pada tujuan memperbaiki tata kelola peradilan.

Menurutnya, sepanjang tidak bertentangan secara langsung dengan undang-undang, pengaturan baru dapat dilakukan untuk mengatasi kekosongan hukum.

“Kita harus berpikir mission driven, bukan sekadar rule driven.

Tujuannya adalah memperbaiki relasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” katanya.

Penyusun Regulasi Harus Berani Menjawab Persoalan Praktik

Menanggapi berbagai pertanyaan peserta FGD, Prof. Jimly kembali menegaskan, penyusunan perubahan Peraturan Bersama tidak boleh semata-mata berorientasi pada bunyi norma (rule driven), tetapi harus berorientasi pada tujuan penyelesaian persoalan (mission driven).

Ketua MK pertama itu menyatakan, kondisi sistem hukum Indonesia saat ini menuntut keberanian pembentuk regulasi untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam praktik.

“Kalau kita membaca sejarah Indonesia, inilah periode ketika dunia hukum kita sedang mengalami banyak persoalan.

Karena itu kita tidak bisa berpikir secara normatif biasa.

Kita harus lebih agresif, progresif, dan adaptif,” ujar Prof. Jimly.

Ia mengingatkan, tujuan hukum bukan hanya menghadirkan kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan bagi masyarakat.

Karena itu, setiap pengaturan baru harus mampu memberikan solusi terhadap persoalan nyata yang dihadapi lembaga peradilan.

Komposisi MKH Perlu Dievaluasi Berdasarkan Kebutuhan Praktik

Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi adalah komposisi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang saat ini terdiri atas tiga unsur MA dan empat unsur KY.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Jimly berpandangan, pengalaman praktik selama bertahun-tahun harus menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas pengaturan tersebut.

Pria kelahiran Palembang itu menuturkan, apabila komposisi yang berlaku menimbulkan persoalan dalam praktik, maka penyusun regulasi perlu berani menawarkan formulasi baru sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem.

Prof. Jimly menilai penyempurnaan komposisi MKH tetap dimungkinkan sepanjang diarahkan untuk memperkuat keseimbangan, independensi, dan rasa keadilan dalam proses pengambilan keputusan.

Baca :  Server BTN Pusat Pindah ke Bandung

Libatkan Unsur Masyarakat atau Akademisi sebagai Penyeimbang

Prof. Jimly juga mengusulkan agar revisi pengaturan mengenai MKH mempertimbangkan kehadiran unsur masyarakat yang independen sebagai penyeimbang antara MA dan KY.

“Kalau menurut saya, jumlahnya bisa dibuat seimbang, kemudian ditambah unsur masyarakat atau akademisi yang independen sehingga menjadi penengah ketika terjadi perbedaan pandangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perspektif independen dari luar lembaga akan memperkuat legitimasi putusan MKH di mata publik.

Jangan Terjadi Double Jeopardy

Menanggapi pengalaman peserta dari salah satu hakim di pengadilan negeri yang mengaku diperiksa dua kali oleh Badan Pengawasan MA dan KY atas substansi perkara yang sama, Prof. Jimly menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru.

Kasus seperti ini menjadi penegasan bahwa relasi pemeriksaan etik harus ditelaah ulang.

Jangan sampai terjadi double jeopardy ,” ujarnya.

Menurutnya, pembagian kewenangan harus dipertegas agar Badan Pengawaan MA berfokus pada pembinaan internal dan disiplin, sedangkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik sepenuhnya menjadi kewenangan KY.

“Bawas cukup menangani pembinaan dan disiplin.

Sepanjang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik, itu menjadi urusan Komisi Yudisial sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih pemeriksaan,” tegasnya.

Menanggapi diskusi mengenai mekanisme pemeriksaan bersama antara MA dan KY, Prof. Jimly kembali menekankan pentingnya pembagian fungsi yang jelas dalam sistem penegakan etik hakim.

“Harus dibagi tugas secara tegas. KY menjalankan fungsi penuntutan etik, majelis kehormatan yang independen memutus, sedangkan MA melaksanakan keputusan administrasinya.

Dengan begitu sistem menjadi lebih sederhana, efektif, dan tetap menjaga mekanisme check and balance,” ujarnya.

Penilaian Tidak Boleh Berangkat dari Putusan Hakim

Menjawab pertanyaan peserta dari salah satu peserta di pengadilan tinggi mengenai pemeriksaan hakim yang berkaitan dengan putusan pengadilan, Prof. Jimly mengingatkan agar KY tidak memasuki wilayah kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Baca :  Alienware Meriahkan Jogja GamesCom 2014

“KY tidak boleh ikut campur dalam kemerdekaan hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Poin pemeriksaan perilaku hakim, bukan putusannya.

Kalau putusan dijadikan pintu masuk secara formal, itu bisa menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu independensi peradilan,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa putusan dapat menjadi indikasi awal untuk melihat kemungkinan adanya pelanggaran etik, namun menurutnya hal tersebut tidak perlu dijadikan dasar resmi dalam proses pemeriksaan.

Hak Hakim Terlapor Perlu Diperkuat,Prof. Jimly juga menanggapi masukan mengenai perlunya perlindungan hak-hak hakim yang sedang menjalani pemeriksaan etik, termasuk hak mengetahui substansi laporan sebelum pemeriksaan berlangsung.

“Masukan ini sangat baik,Prinsip-prinsip perlindungan hak dalam KUHAP maupun KUHAP baru dapat menjadi inspirasi dalam penyusunan peraturan etik,” katanya.

Ia mendorong agar ketentuan mengenai hak terlapor dimasukkan dalam revisi peraturan bersama sehingga proses pemeriksaan berjalan lebih adil dan memberikan kesempatan yang memadai bagi hakim untuk menyampaikan pembelaan.

Menutup sesi pertama diskusi, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Pengawasan MA sekaligus moderator FGD menyampaikan, berbagai masukan yang berkembang dalam forum, termasuk pandangan Prof. Jimly dan narasumber lainnya, akan menjadi bagian dari proses penelitian dan penyusunan rekomendasi revisi regulasi mengenai mekanisme pengawasan hakim.

FGD turut dihadiri perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). Dalam kesempatan itu, PP IKAHI menugaskan tiga orang perwakilan dari Komisi V PP IKAHI, yaitu Koko Riyanto, S.H., M.H., Dr. Umar Dani, S.H., M.H., dan Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H., untuk mengikuti jalannya diskusi dan memberikan masukan sebagai bagian dari kontribusi organisasi profesi hakim dalam penyusunan rekomendasi revisi regulasi mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik hakim.(Surame)