BISKOM,Jakarta – Ia menekankan langkah tersebut penting karena hak perdata warga kerap terabaikan akibat kendala jarak dan administrasi peradilan.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Muchlis memimpin penyuluhan hukum bagi warga negara Indonesia di Ansan, Korea Selatan, Minggu (19/7), sekaligus menegaskan percepatan sinkronisasi data kependudukan warga setelah isbat nikah.

Muchlis menjelaskan percepatan itu ditempuh melalui koordinasi lintas kementerian, menyasar Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Langkah ini disiapkan agar dokumen kependudukan warga terbit lebih cepat begitu penetapan isbat keluar.

“Kami segera melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Luar Negeri, Kementerian Agama, hingga Direktorat Jenderal Dukcapil agar sinkronisasi data kependudukan WNI pasca-isbat berjalan lebih cepat,” ujar Muchlis.

Baca :  JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penganiayaan di Barito Utara

Ia menekankan langkah tersebut penting karena hak perdata warga kerap terabaikan akibat kendala jarak dan administrasi peradilan.

Menurutnya, negara ingin memastikan perkawinan yang sah secara agama tidak berhenti tanpa pencatatan resmi.

Muchlis menerangkan isbat nikah menjadi jalan konstitusional bagi perkawinan yang belum tercatat di dokumen negara.

Melalui penetapan pengadilan, perkawinan itu memperoleh pengakuan hukum yang menjadi dasar penerbitan akta nikah.

Kewenangan mengadili perkara tersebut, kata Muchlis, tidak tersebar ke banyak pengadilan.

“Kewenangan mengadili dan memutus perkara isbat nikah bagi WNI di luar negeri berada di bawah kompetensi Pengadilan Agama Jakarta Pusat,” urainya.

Penyuluhan juga mengingatkan warga menempuh jalur resmi sejak awal pernikahan.

Baca :  BDKR Cetak Laba Bersih Rp25,1 Miliar, Naik 65,7 Persen pada 2025

Perwakilan Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Marissa, mengimbau warga memanfaatkan layanan pernikahan resmi kedutaan agar hak istri dan anak terlindungi lewat pencatatan negara.

Penyempurnaan tata kelola data ini melengkapi layanan yang sudah berjalan.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebelumnya telah menuntaskan sejumlah permohonan isbat nikah warga negara Indonesia di luar negeri melalui sidang di lokasi.

Sebagai informasi, penyuluhan hukum ini yg merupakan bagian dari rangkaian sidang isbat nikah luar negeri yang dihadiri delegasi lintas instansi, meliputi Kementerian Agama, KBRI Seoul, Atase Imigrasi, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kegiatan diselenggarakan untuk mengurai persoalan hukum perkawinan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.(Surame)

Baca :  Melalui Hiperbola 888, Indosat Bidik Pecinta Sepakbola