BISKOM | Jakarta – Dalam rangka merayakan HUT ke-1, Ikatan Nasional Analis Kebijakan (INAKI), menggelar Seminar Nasional  bertajuk: “Climate Security and National Resilience: Menata Kebijakan, Tata Kelola, dan Regulasi Iklim untuk Indonesia Tangguh 2045″” di Jakarta, Kamis (23/7/2026), guna merespons potensi kerugian krisis iklim Indonesia 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp500 triliun akibat lonjakan bencana hidrometeorologi.

Ancaman Ekonomi dan Bencana Hidrometeorologi

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 1 Januari hingga 14 Juli 2026 mencatat bahwa 99 persen bencana di Indonesia didominasi oleh faktor hidrometeorologi. Kondisi ini memperjelas ancaman nyata terhadap stabilitas ekonomi dan kedaulatan nasional.

Berdasarkan proyeksi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), estimasi kerugian ekonomi akibat bencana hidrometeorologi meningkat secara signifikan. 

Baca :  180 BUMN Telah Ditata, BP BUMN Bersama Danantara Terus Dorong Percepatan Streamlining BUMN

Jika pada 2025 kerugian mencapai Rp400 triliun, angka tersebut melonjak menjadi Rp500 triliun pada 2026, dan diperkirakan berlipat ganda hingga Rp2.000 triliun pada 2030.

Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc., menegaskan bahwa krisis iklim berfungsi sebagai pengganda ancaman (threat multiplier) yang merusak tata kelola pangan, air, hingga energi. 

Di Pulau Jawa, penurunan muka tanah tercatat mencapai 1 hingga 20 sentimeter per tahun, yang mengakibatkan air laut mengikis daratan lebih dari 100 meter di wilayah Pekalongan, Brebes, dan Tegal.

“Krisis ini bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi kedaulatan dan keberlanjutan bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Dr. Ir. Ruandha.

Baca :  Panasonic Kenalkan Solusi Face Recognition

Usulan Pembentukan Badan Ketahanan Iklim Nasional

Guna mengatasi ancaman sistemik tersebut, seminar perayaan HUT ke-1 INAKI merumuskan tujuh rekomendasi strategis. Poin utama yang didorong meliputi pembentukan Badan Ketahanan Iklim Nasional yang terintegrasi dengan fungsi pra-bencana, penyusunan Undang-Undang Ketahanan Iklim, pembangunan platform interoperabilitas data antar-kementerian, serta pelibatan aktif unsur TNI dalam mitigasi non-militer.

Sementara itu, Plt. Kepala LAN, Dr. Muhammad Taufiq, DEA,menekankan pentingnya penguatan peran analis kebijakan agar mampu melahirkan regulasi yang adaptif.

“Kita harapkan INAKI semakin solid dan profesional, sehingga kebijakan yang dihasilkan semakin berkualitas demi menjaga ketahanan nasional,” ujar Dr. Muhammad Taufiq.

Tanpa langkah konkret dalam mengatasi potensi kerugian krisis iklim Indonesia 2026, target pencapaian Indonesia Emas 2045 diperkirakan menghadapi tantangan berat.

Baca :  Perkara APKOMINDO: Mahasiswa STIH IBLAM Berhadapan Dengan Otto Hasibuan & Associates, Advocates & Legal Consultants

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#KrisisIklim #KetahananIklim #BencanaHidrometeorologi #INAKI2026 #EkonomiIndonesia #Bappenas #LANRI #IndonesiaEmas2045 #KebijakanPublik #BeritaTerbaru