BISKOM | Jakarta – Kementerian Hukum RI menegaskan persoalan utama penanganan krisis iklim di Indonesia bukan disebabkan oleh kekurangan aturan, melainkan defisit pada tataran implementasi dan tata kelola, dalam Seminar Nasional HUT ke-1 INAKI bertajuk: “Climate Security and National Resilience: Menata Kebijakan, Tata Kelola, dan Regulasi Iklim untuk Indonesia Tangguh 2045” di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Defisit Implementasi dan Celah Sistem Perizinan
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, A.Md.IM., GRAD.DIP.PA., M.P.A., Ph.D., menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum lingkungan yang kaya. Aturan tersebut mencakup UU PPLH, ratifikasi Paris Agreement, hingga Perpres No. 110/2025.
Namun, kendala utama bersumber dari fragmentasi kelembagaan, disharmoni lintas sektor, serta disparitas kapasitas daerah. Sistem perizinan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko (RBA) bahkan belum mengintegrasikan risiko iklim sebagai parameter penilaian investasi.
“Persoalan utama di Indonesia bukan kekurangan regulasi, melainkan defisit pada tataran implementasi dan tata kelola,” kata Andry.
Urgensi RUU Perubahan Iklim Berbasis Omnibus
Guna mengurai ego sektoral, BSK Hukum mendorong penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim khusus yang bersifat omnibus. Langkah ini dinilai penting agar penanganan krisis iklim memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang, mengikat, dan terhubung dengan otoritas fiskal nasional.
Inisiatif tersebut mengacu pada praktik negara lain seperti Inggris melalui Climate Change Act 2008 dan Filipina melalui Climate Change Act 2009. Pembubaran Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) pada 2015 membuktikan bahwa tata kelola tanpa payung hukum kuat berisiko bersifat ad hoc.
Penerapan Climate Regulatory Impact Assessment (RIA)
Selain mendorong RUU baru, Kemenkum RI mengusulkan adopsi instrumen Climate Regulatory Impact Assessment (RIA). Alat ini berfungsi menyaring serta menilai bobot kualitas regulasi sejak tahap perencanaan hingga harmonisasi hukum.
“Regulasi iklim yang efektif membutuhkan tiga pilar utama: mandat untuk memutuskan, keterhubungan dengan otoritas fiskal, serta basis hukum setingkat undang-undang,” ujarnya,.
Tanpa reformasi tata kelola dan penegasan urgensi RUU perubahan iklim indonesia, pencapaian target ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045 akan menghadapi hambatan serius.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#RUUPerubahanIklim #KemenkumRI #HukumLingkungan #INAKI2026 #KebijakanPublik #ClimateRIA #OSS #ReformasiHukum #IndonesiaEmas2045 #BeritaHukum









