BISKOM,Jakarta – Dalam menjalankan fungsi penemuan hukum, hakim dapat menggunakan berbagai metode penafsiran, seperti penafsiran gramatikal, sistematis, historis, teleologis, maupun sosiologis.
Urgensi Hakim Progresif dalam Reformasi Peradilan
Perubahan masyarakat yang berlangsung sangat cepat menempatkan pengadilan pada tantangan baru.
Hakim tidak lagi cukup hanya menerapkan undang-undang secara tekstual, tetapi juga dituntut mampu menghadirkan keadilan terhadap persoalan hukum yang terus berkembang.
Dalam konteks inilah gagasan hakim progresif memperoleh relevansinya sebagai salah satu fondasi reformasi peradilan modern.
Hakim progresif adalah hakim yang memandang hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, bukan sekadar kumpulan norma yang diterapkan secara mekanis.
Seorang hakim dituntut mampu memahami tujuan dibentuknya hukum sehingga setiap putusan diketuk di samping memberikan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Hakim Progresif dan Penemuan Hukum
Pemikiran hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo menegaskan hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Paradigma ini menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan ketertiban sosial, sehingga hukum tidak boleh dipahami secara sempit sebagai kumpulan norma yang diterapkan secara mekanis.
Dalam pandangan hukum progresif, hakim tidak hanya berperan sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai penafsir hukum yang bertugas memastikan tujuan hukum benar-benar tercapai dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus.
Ketika peraturan perundang-undangan belum mampu memberikan jawaban yang memadai terhadap suatu persoalan hukum, hakim berkewajiban melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) secara bertanggung jawab sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan tersebut menegaskan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian, hakim tidak diperkenankan menolak memeriksa dan mengadili suatu perkara hanya karena hukum tertulis belum lengkap atau belum mengatur secara tegas persoalan yang dihadapi.
Penemuan hukum bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas kepada hakim untuk menciptakan hukum baru menurut kehendaknya sendiri.
Sebaliknya, hakim tetap harus berpegang teguh pada UUD Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, doktrin para ahli, yurisprudensi, serta nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
Keseluruhan instrumen tersebut menjadi pedoman agar proses penemuan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum dan tidak mengorbankan kepastian hukum.
Dalam menjalankan fungsi penemuan hukum, hakim dapat menggunakan berbagai metode penafsiran, seperti penafsiran gramatikal, sistematis, historis, teleologis, maupun sosiologis.
Pemilihan metode penafsiran harus disesuaikan dengan karakteristik perkara yang diperiksa sehingga putusan tidak hanya berorientasi pada bunyi tekstual suatu norma, tetapi juga memperhatikan tujuan pembentukannya serta dampaknya bagi masyarakat.
Pendekatan inilah yang membedakan hakim progresif dengan hakim yang hanya berorientasi pada legalisme formal.
Penemuan hukum juga memiliki peran penting dalam mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan menjawab berbagai persoalan hukum baru yang muncul akibat perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Dinamika kehidupan modern sering kali melahirkan hubungan hukum yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh pembentuk undang-undang.
Dalam kondisi demikian, hakim dituntut memiliki keberanian intelektual untuk memberikan solusi hukum yang tetap berlandaskan konstitusi, nilai keadilan, dan kepentingan masyarakat tanpa melampaui batas kewenangan kekuasaan kehakiman.
Kualitas seorang hakim progresif tidak hanya diukur dari penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kemampuan berpikir kritis, keluasan wawasan, integritas moral, serta kepekaan terhadap perkembangan sosial.
Putusan yang dihasilkan melalui proses penemuan hukum yang baik tidak hanya benar secara yuridis, tetapi juga mampu menyelesaikan konflik secara adil, memberikan kemanfaatan bagi para pihak, memperkuat kepastian hukum, serta berkontribusi terhadap perkembangan hukum nasional melalui yurisprudensi yang berkualitas.
Praktik Penemuan Hukum dalam Putusan Hakim
Contoh konkret penerapan hakim progresif dalam penemuan hukum dapat dilihat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3114 K/Pdt/1991 mengenai sengketa harta warisan yang diajukan lebih dari tiga puluh tahun setelah pewaris meninggal.
Meskipun gugatan dianggap telah melewati tenggang waktu, Mahkamah Agung berpendapat hak menggugat harta warisan menurut hukum adat tidak mengenal daluwarsa (verjaring) karena hak waris tetap melekat pada ahli waris.
Putusan ini merupakan wujud rechtsvinding karena Mahkamah Agung tidak hanya berpegang pada ketentuan daluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi juga mengakomodasi hukum adat sebagai living law untuk mewujudkan keadilan substantif.
Contoh yang lebih aktual adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pid/2024, yang ditetapkan sebagai landmark decision dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024.
Putusan ini berkaitan dengan pensertifikatan tanah pusako tinggi di Sumatera Barat oleh seseorang yang tidak lagi berkedudukan sebagai mamak kepala waris.
Mahkamah Agung menegaskan tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum adat Minangkabau, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Melalui putusan ini, Mahkamah Agung berhasil mengharmonisasikan hukum positif dengan living law yang berkembang di masyarakat.
Kedua putusan tersebut menunjukkan hakim progresif bukanlah hakim yang mengabaikan undang-undang, melainkan hakim yang mampu melakukan penemuan hukum dengan mengintegrasikan ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, putusan hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa secara yuridis, tetapi juga mewujudkan keadilan substantif sekaligus memberikan arah bagi perkembangan hukum nasional melalui yurisprudensi.
Oleh karena itu, kualitas seorang hakim progresif tidak hanya diukur dari penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kemampuan berpikir kritis, keluasan wawasan, integritas moral, serta kepekaan terhadap perkembangan sosial.
Putusan yang dihasilkan melalui proses penemuan hukum yang baik tidak hanya benar secara yuridis, tetapi juga mampu menyelesaikan konflik secara adil, memberikan kemanfaatan bagi para pihak, memperkuat kepastian hukum, serta berkontribusi terhadap perkembangan hukum nasional melalui yurisprudensi yang berkualitas.
Tantangan Hakim Progresif di Era Digital
Transformasi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Digitalisasi administrasi perkara, persidangan elektronik (e-litigation), pemanfaatan dokumen digital, hingga keterbukaan informasi melalui sistem informasi peradilan telah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
Berbagai inovasi tersebut merupakan bagian penting dari reformasi peradilan yang bertujuan mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai dengan asas penyelenggaraan peradilan.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi juga melahirkan tantangan baru bagi hakim.
Kompleksitas perkara terus meningkat seiring berkembangnya transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, kejahatan siber, aset digital, kontrak berbasis teknologi, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam berbagai sektor kehidupan.
Persoalan-persoalan tersebut sering kali berkembang lebih cepat dibandingkan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga hakim dituntut memiliki kemampuan untuk memahami perkembangan teknologi sekaligus menerapkan prinsip-prinsip hukum secara adaptif dan bertanggung jawab.
Kehadiran kecerdasan buatan membuka peluang besar dalam meningkatkan efektivitas kerja peradilan.
AI dapat membantu hakim melakukan penelusuran peraturan perundang-undangan, mencari yurisprudensi yang relevan, mengelola dokumen perkara, menganalisis data, bahkan menyusun ringkasan berbagai informasi hukum secara lebih cepat.
Pemanfaatan teknologi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan sekaligus mengurangi beban administratif yang selama ini menyita waktu hakim.
Namun demikian, kecerdasan buatan tetap hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti hakim.
AI bekerja berdasarkan data, algoritma, dan pola yang telah diprogram, sedangkan putusan pengadilan merupakan hasil pertimbangan hukum yang melibatkan penalaran yuridis, pertimbangan etis, nilai-nilai keadilan, serta hati nurani seorang hakim.
Keputusan akhir dalam setiap perkara harus tetap berada di tangan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang independen sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam menghadapi era digital, hakim progresif harus terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, penguasaan teknologi informasi, pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional maupun internasional, serta kemampuan membaca perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.
Kompetensi tersebut menjadi penting agar hakim mampu memberikan putusan yang tidak hanya responsif terhadap perkembangan zaman, namun juga tetap berlandaskan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Selain kompetensi teknis, integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama yang tidak dapat ditawar.
Kemajuan teknologi tidak boleh mengurangi tanggung jawab moral hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara objektif, bebas dari intervensi, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak para pencari keadilan.
Hakim progresif harus mampu memanfaatkan teknologi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas putusan, tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental kekuasaan kehakiman.
Reformasi peradilan pada akhirnya tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologi ataupun banyaknya regulasi baru, melainkan oleh kualitas hakim yang menjalankannya.
Teknologi dapat mempercepat proses, tetapi hanya hakim yang berintegritas, independen, dan progresif yang mampu menghadirkan keadilan substantif.
Karena itu, keberhasilan reformasi peradilan sesungguhnya berawal dari keberhasilan membangun hakim yang terus belajar, berani melakukan penemuan hukum secara bertanggung jawab, serta tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Daftar Pustaka
- Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2015.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2025.
- Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
- Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
- Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta: UII Press, 2017.
Putusan:
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3114 K/Pdt/1991 tentang Sengketa Harta Warisan. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1991.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pid/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Pusako Tinggi oleh Mantan Mamak Kepala Waris. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2024.(Surame)









