BISKOM,Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto angkat bicara menyikapi maraknya peredaran konten di media sosial yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Mendes Yandri menegaskan jika konten media sosial yang menampilkan seseorang yang mirip dengan dirinya itu tidak benar dan menyesatkan.
Dipaparkan Mendes Yandri, narasi provokatif dan menyesatkan yang diunggah oleh akun media sosial itu menyebutkan jika dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilarang mendirikan Kios dan Toko Kelontong.
Jika sudah ada harus pindah atau di denda.
Begitu juga halnya dengan narasi yang menyebutkan pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga demi memonopoli pasar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pernyataan menyesatkan ini di unggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya.
Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu, oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini, Jum’at (31/7/2026).
Lebih jauh Mendes Yandri menjelaskan bahwa konten berita bohong itu menggunakan teknologi terkini sehingga menimbulkan kesan jika dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut, padahal Ia tidak pernah mengucapkannya.
Ditegaskan Mendes Yandri, konten itu tidak benar, menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saya tegaskan isinya diluar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Menyikapi beredarnya berita bohong dan provokatif tersebut, Mendes Yandri telah menempuh jalur hukum untuk diproses oleh Kepolisian RI terhadap penyebaran konten-konten negatif di media sosial dengan muatan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Tindakan tersebut dilakukan agar memberikan efek jera terhadap akun akun media sosial yang membuat keresahan di tengah masyarakat dan mengadu domba rakyat dengan pemerintah, serta berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Mendes Yandri mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan tidak percaya dengan konten-konten di media sosial yang didasari informasi palsu atau diragukan akurasinya.
“Selalu gunakan prinsip ‘Saring sebelum Sharing’ dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi Pemerintah,” pungkas Mendes Yandri
Melalui saluran telepon Penasehat Mendes bidang hukum Prof.Dr.Juanda, S.H., M.H menjelaskan secara detail bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan ancaman hukuman terhadap perbuatan diatas :
Pasal 45A ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi Pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)
Pasal 45A ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipindana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Surame)








