dr Pukovisa Prawiroharjo FKUI paparkan pengusulan Prof Dr Achmad Mochtar sebagai Pahlawan Nasional.

BISKOM | Jakarta – Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) bersama lintas lembaga resmi memulai pengkajian naskah akademik untuk mengusulkan ilmuwan medis Prof. Dr. Achmad Mochtar sebagai Pahlawan Nasional. Langkah ini diawali melalui seminar pengkajian guna menguji fakta sejarah serta kelayakan akademis tokoh yang mengorbankan nyawanya demi keselamatan masyarakat pada masa penjajahan tersebut.

Manajer Perencanaan, Anggaran, Hukum, Kerja Sama, dan Ventura FKUI, dr. Pukovisa Prawiroharjo, S.H., Sp.N., Subsp. NGD(K), Ph.D., menyampaikan bahwa pengusulan ini melibatkan kolaborasi FK UI, FIK UI, Lembaga Eijkman, Tim Pengabdi Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kementerian Sosial. 

Baca :  Filep Wamafma Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi

“Kegiatan ini merupakan langkah awal pengkajian naskah akademik untuk mengusulkan Prof. Dr. Ahmad Mochtar sebagai Pahlawan Nasional,” ujar Pukovisa di Jakarta, Selasa (4/8/26).

Uji Akademis dan Jalur Administrasi Berjenjang

Pengusulan ini menggabungkan tradisi akademis dan mekanisme kenegaraan. Kajian ilmiah bertugas menguji keabsahan sumber serta metodologi penelitian. Sementara itu, jalur birokrasi berjalan berjenjang mulai dari pemerintah daerah melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) hingga ke tingkat pusat melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

Mekanisme TP2GP dan Kelengkapan Dokumen

Proses verifikasi administrasi dilakukan oleh Kementerian Sosial sebelum usulan diteruskan kepada Presiden melalui Dewan Gelar. Koordinasi aktif dilakukan dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan TP2GP DKI Jakarta demi kelancaran proses. Terdapat 10 kelompok dokumen wajib, mencakup naskah akademik, biografi perjuangan, hingga berkas kelembagaan.

Baca :  Pendiri Ketua DPD RI Ajak PP Jambi Dorong Lahirnya Konsensus Nasional untuk Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa

“Proses berjenjang ini tidak seharusnya dipandang sebagai panjangnya birokrasi, tetapi ini merupakan mekanisme pengendalian mutu,” kata Pukovisa.

Kriteria Mutlak dan Statistik Pahlawan Nasional

Landasan hukum pengusulan ini mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Penetapan gelar merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia setelah mempertimbangkan masukan Dewan Gelar. Persyaratan umum dan khusus bersifat mutlak serta tidak dapat saling menggantikan.

Hingga saat ini, tercatat ada 217 Pahlawan Nasional di Indonesia, terdiri atas 198 laki-laki dan 18 perempuan. Pengusulan Prof. Dr. Achmad Mochtar diharapkan mampu menguatkan kelengkapan naskah akademik agar memenuhi kualifikasi sebelum diserahkan secara resmi.

Baca :  BP BUMN-Danantara Dukung Misi Pemerintah Jadikan Bali Sebagai Pusat Keuangan Global

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#AchmadMochtar #PahlawanNasional #FKUI #LembagaEijkman #Kemensos #SejarahIndonesia #TokohMedis #IDI #PengusulanPahlawan #BeritaNasional