Orator FORMASI menyampaikan aspirasi perlindungan UU Pers No 40 Tahun 1999 di depan Gedung Peradi.

BISKOM | Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) bersama gabungan kelompok jurnalis menggelar aksi unjuk rasa di Peradi Tower, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Langkah ini dilakukan guna mengawal proses sidang etik terkait dugaan intimidasi wartawan di Peradi. Aksi damai tersebut dipicu tindakan oknum yang menekan serta memaksa penghapusan berita peliputan kasus dugaan paspor ganda.

Mengawal Sidang Etik dan Perlindungan Hukum Pers

Dalam orasinya di lokasi, Ketua Umum FORMASI Jali Pitoeng mengapresiasi keterbukaan Peradi yang memberikan ruang penyampaian aspirasi, serta pengamanan penuh dari jajaran Polda Metro Jaya. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan memaksa atau melakukan *take down* berita yang sudah dipublikasikan secara sah merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Tindakan tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi negara.

Baca :  Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

“Take down itu bahasa Indonesianya menghapus, menurunkan, atau mencabut dan melenyapkan pemberitaan. Maka itu adalah sebuah kejahatan menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua Umum FORMASI dalam orasinya.

FORMASI mengingatkan bahwa pers bekerja berlandaskan Kode Etik Jurnalistik dan undang-undang yang diwariskan sejak era Presiden B.J. Habibie. Segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.

Peran Intelektual Jurnalis dan Pengawasan Kasus

Aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh sejumlah aktivis media seperti Bang Budi dan Bang Agus ini mendesak Majelis Etik Peradi untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum advokat yang terlibat. Penegakan disiplin organisasi ini dinilai penting demi menjaga nama baik Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan. FORMASI menekankan bahwa karya jurnalistik adalah produk intelektual yang diproduksi melalui proses analisis mendalam.

Baca :  Peradi Gelar UPA Serentak bagi 3.584 Peserta

“Jurnalis itu kerja pakai otak. Produk jurnalis adalah produk intelektual. Jadi teman-teman jangan pernah takut dan jangan mau dilecehkan,” tegasnya.

Pihaknya membeberkan bahwa intimidasi berupa pesan singkat hingga telepon bermula setelah jurnalis memuat liputan investigasi dugaan penerbitan paspor ganda di lingkungan imigrasi. FORMASI berharap pengawalan sidang etik advokat peradi ini dapat memberantas praktik penekanan terhadap media, sekaligus menegakkan kedudukan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#KebebasanPers #StopIntimidasiWartawan #UUPersNo40 #FORMASI #PERADI #SidangEtik #JurnalisIndonesia #PilarDemokrasi #KriminalisasiPers #BeritaHukum