Yoshua Rivaldo ditetapkan sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BISKOM | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menetapkan Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX., sebagai Mediator Non-Hakim untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa perdata secara damai.
Penunjukan tersebut disahkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 273/KPN.W10-U2/KP.7.4/VIII/2026. Langkah kelembagaan ini bertujuan mengedepankan musyawarah, dialog konstruktif, serta pencapaian kesepakatan berkeadilan bagi para pihak yang bersengketa di wilayah hukum Jakarta Barat.
Penunjukan Resmi Berdasarkan SK Ketua PN Jakbar
Penetapan Yoshua Rivaldo sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi bagian dari komitmen peradilan dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara perdata non-litigasi. Dalam menjalankan tugas profesional ini, Yoshua menyampaikan apresiasi mendalam atas pembimbingan konsisten dari organisasi profesi yang membina kompetensinya.
“Saya sangat berterima kasih atas dukungan dari Ketum Feradi Mediator yaitu Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX yang sudah membina sehingga bisa menjadi Mediator non Hakim dan mencetak banyak Mediator lain nya,” ujar Yoshua dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Fokus Utama Sengketa Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Dalam kiprahnya, Yoshua menaruh perhatian khusus pada dua domain krusial, yaitu perselisihan ketenagakerjaan serta sengketa pelayanan kesehatan. Kedua bidang tersebut dinilai memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena tidak hanya menyangkut normatif hukum perdata, melainkan juga beririsan dengan hak pekerja, keberlangsungan entitas usaha, keselamatan pasien, hingga aspek kemanusiaan.
Pada ranah ketenagakerjaan, proses mediasi diarahkan untuk menjembatani perselisihan hak, hubungan kerja, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) secara rasional. “Mediasi bukan sekadar mempertemukan para pihak, tetapi bagaimana membangun ruang dialog yang sehat sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan kepentingannya dan mencari solusi yang dapat diterima bersama dengan tetap berlandaskan hukum dan keadilan,” tegas Yoshua.
Sementara di sektor kesehatan, mediasi membuka ruang komunikasi transparan antara pasien, tenaga medis, dan institusi pelayanan kesehatan guna meminimalkan eskalasi konflik peradilan.
Mengedepankan Prinsip Keadilan dan Perdamaian
Yoshua menegaskan komitmennya untuk memegang teguh prinsip netralitas, independensi, serta kerahasiaan selama proses mediasi berlangsung.
“Kami akan menjalankan amanah ini secara profesional dan berintegritas. Prinsipnya adalah membantu para pihak menemukan penyelesaian, bukan memihak salah satu pihak. Khusus dalam perkara ketenagakerjaan dan kesehatan, pendekatan hukum harus berjalan bersama dengan pemahaman terhadap aspek kemanusiaan,” imbuhnya.
Kehadiran mediator non-hakim ini diharapkan mampu memperkuat budaya penyelesaian perkara yang beradab dan bermartabat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#YoshuaRivaldo #PNJakartaBarat #MediatorNonHakim #SengketaKetenagakerjaan #HukumKesehatan #LBHFeradi #MediasiPerdata #PengadilanNegeri #KeadilanDamai #BeritaHukum




