BISKOM,Jakarta – Hakim memang bukan Tuhan. Justru karena hakim adalah manusia, sistem peradilan harus memastikan bahwa mereka yang diberi kewenangan mengadili tetap independen.

Pendahuluan

Di balik jubah dan kewenangan yang dimilikinya, siapakah sesungguhnya seorang hakim?

Pertanyaan itu penting karena melalui putusannya hakim dapat menentukan status hukum seseorang, melindungi hak, menyelesaikan sengketa harta benda atau keluarga, bahkan dalam perkara tertentu berimplikasi terhadap kebebasan seseorang.

Besarnya kewenangan tersebut menjadikan jabatan hakim selalu dilekatkan pada tuntutan integritas dan tanggung jawab yang tinggi.

Namun, kewenangan yang besar tidak menjadikan hakim sebagai manusia tanpa keterbatasan.

Di balik jubah yang dikenakannya, hakim tetaplah manusia.

Ia memiliki pengalaman, pengetahuan, perasaan, cara pandang, dan keterbatasan sebagaimana manusia lainnya.

Perbedaannya, kepadanya diberikan kewenangan negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Di sinilah letak beratnya amanah seorang hakim.

Ia harus tetap manusiawi, tetapi tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi memengaruhi putusan.

Ia memiliki pengalaman dan pandangan hidup, tetapi harus menjaga objektivitas.

Ia memperoleh kemerdekaan dalam menjalankan fungsi yudisial, tetapi kemerdekaan tersebut harus digunakan berdasarkan hukum, etika, dan tanggung jawab.

Hakim dan Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman selanjutnya memberikan kerangka normatif bagi pelaksanaan kekuasaan tersebut.

Dalam struktur kekuasaan kehakiman, hakim memegang posisi penting karena menjalankan fungsi mengadili perkara konkret yang dihadapkan kepadanya.

Hakim bukan sekadar pejabat yang menjalankan pekerjaan administratif, melainkan pelaksana fungsi yudisial sebagai bagian dari kekuasaan negara.

Namun, kekuasaan tersebut bukan kewenangan untuk bertindak menurut kehendak pribadi.

Tujuannya telah ditentukan oleh konstitusi: menegakkan hukum dan keadilan.

Karena itu, hakim juga tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pelaksana mekanis bunyi peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mewajibkan hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa mengadili bukan hanya kegiatan menemukan pasal yang berkaitan dengan suatu perkara, tetapi juga proses penalaran hukum untuk mempertemukan norma, fakta, pembuktian, dan rasa keadilan dalam perkara konkret.

Pandangan tersebut dapat dibaca pula dalam kerangka pemikiran Mahfud MD mengenai politik hukum.

Dalam Politik Hukum di Indonesia, Mahfud MD menunjukkan bahwa pembentukan dan karakter produk hukum berkaitan dengan konfigurasi politik yang melingkupinya.

Baca :  JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Perspektif ini mengingatkan bahwa hukum tidak cukup dipahami hanya dari bentuk normatifnya.

Bagi hakim, hal itu bukan alasan untuk meninggalkan hukum positif, melainkan dorongan memahami norma secara utuh dalam konteks tujuan hukum dan rasa keadilan.

Independensi Bukan Kebebasan Tanpa Batas

Independensi merupakan salah satu fondasi utama penyelenggaraan peradilan.

Tanpa independensi, hukum berisiko kehilangan kemampuannya menghadirkan keadilan karena putusan dapat dipengaruhi oleh kepentingan di luar proses peradilan.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.

Campur tangan pihak lain dalam urusan peradilan pada prinsipnya juga dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana diperkenankan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemandirian tersebut diperlukan agar hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa tekanan politik, kepentingan ekonomi, tekanan kelompok, hubungan pribadi, opini publik, ataupun bentuk intervensi lain yang tidak semestinya.

Akan tetapi, independensi tidak identik dengan kebebasan tanpa batas.

Hakim tidak merdeka untuk memutus menurut kehendaknya sendiri.

Kemerdekaan hakim adalah kemerdekaan untuk menjalankan fungsi yudisial berdasarkan hukum, fakta dan pembuktian dalam perkara, serta prinsip keadilan dan etika profesi.

Karena itu, independensi dan akuntabilitas tidak seharusnya dipertentangkan.

Independensi melindungi hakim dari intervensi yang tidak semestinya, sedangkan akuntabilitas memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Independensi pun bukan privilese untuk kepentingan pribadi hakim.

Ia terutama merupakan jaminan bagi pencari keadilan agar perkara mereka diperiksa dan diputus oleh hakim yang bebas dari campur tangan pihak lain.

Manusia di Balik Jubah

Di ruang persidangan, hakim sering terlihat sebagai figur yang kukuh.

Jubah, tata ruang persidangan, prosedur yang formal, dan kewenangan menjatuhkan putusan menciptakan jarak tertentu antara hakim dan mereka yang datang mencari keadilan.

Namun, di balik berbagai simbol tersebut terdapat seorang manusia.

Putusan tidak lahir hanya ketika amar dibacakan.

Di belakangnya terdapat proses mempelajari berkas, mendengarkan para pihak, memeriksa dan menilai alat bukti, memahami duduk perkara, melakukan penalaran hukum, bermusyawarah apabila perkara diperiksa oleh majelis, serta menyusun pertimbangan sebelum mencapai kesimpulan.

Proses tersebut menempatkan hakim pada tanggung jawab yang besar.

Kekeliruan membaca fakta dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru.

Kekeliruan memahami hukum dapat memengaruhi penerapannya.

Prasangka yang tidak disadari pun dapat mengganggu objektivitas.

Karena itulah profesionalitas seorang hakim harus dibangun pula di atas kesadaran terhadap keterbatasan dirinya.

Kesadaran terhadap keterbatasan bukan kelemahan.

Justru dari kesadaran itulah lahir kehati-hatian, kemauan untuk terus belajar, keterbukaan terhadap argumentasi, kedisiplinan dalam memeriksa fakta, dan kerendahan hati dalam menggunakan kewenangan.

Hakim ideal bukanlah hakim yang dianggap tidak mungkin salah, melainkan hakim yang menyadari kemungkinan adanya kekeliruan dan karena itu senantiasa menjaga dirinya dengan pengetahuan, integritas, profesionalitas, dan etika.

Baca :  Mahasiswa ITT Kembangkan Casing PC Bambu

Integritas sebagai Penjaga Kewenangan

Besarnya kewenangan hakim menjadikan integritas tidak dapat dipisahkan dari independensi.

Kemerdekaan yudisial tanpa integritas justru dapat menjauhkan kekuasaan kehakiman dari tujuan keadilan.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menentukan bahwa hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Ayat (3) selanjutnya mewajibkan hakim dan hakim konstitusi menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan melalui Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 merumuskan sepuluh prinsip dasar perilaku hakim: berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.

Prinsip-prinsip tersebut memperlihatkan bahwa kualitas hakim tidak cukup diukur dari kemampuan memahami hukum.

Kompetensi yuridis harus berjalan bersama kualitas moral.

Pengetahuan tanpa kejujuran kehilangan maknanya bagi keadilan.

Independensi tanpa integritas dapat disalahgunakan, sedangkan kewenangan tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Integritas menjadi penjaga agar kewenangan hakim tetap diarahkan kepada tujuan yang semestinya: menegakkan hukum dan keadilan.

Hakim sebagai “Wakil Tuhan”?

Di tengah masyarakat dikenal ungkapan yang menyebut hakim sebagai “wakil Tuhan”.

Ungkapan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Dalam sistem hukum Indonesia tidak terdapat norma yang menempatkan hakim sebagai representasi Tuhan.

Kewenangan hakim bersumber dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, sebutan “wakil Tuhan” tidak dapat dimaknai secara literal, terlebih digunakan untuk membangun anggapan bahwa hakim selalu benar atau berada di luar mekanisme pertanggungjawaban.

Jika tetap digunakan, ungkapan tersebut lebih tepat dipahami sebagai metafora etik yang menggambarkan beratnya amanah seorang hakim.

Putusannya dapat membawa konsekuensi besar terhadap hak, kewajiban, status hukum, harta benda, hubungan keluarga, bahkan kebebasan seseorang.

Dalam konteks ini, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

” Irah-irah tersebut bukan dasar untuk menyakralkan pribadi hakim.

Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa kekuasaan untuk mengadili mengandung tanggung jawab yuridis sekaligus moral yang tinggi.

Semakin besar kewenangan seorang hakim, semakin besar pula tuntutan untuk menjalankannya dengan kehati-hatian dan kerendahan hati.

Keadilan yang Berwajah Kemanusiaan

Hakim bekerja melalui hukum, tetapi perkara yang datang ke pengadilan selalu berkaitan dengan manusia.

Di balik nomor perkara terdapat orang-orang dengan kehidupan dan persoalan nyata.

Perkara keluarga dapat menyangkut masa depan anak, sengketa perdata dapat berkaitan dengan sumber penghidupan, perkara tata usaha negara dapat menyentuh hubungan warga dengan pemerintah, dan perkara pidana dapat berimplikasi terhadap kebebasan seseorang.

Baca :  Zainal Bintang: Teater Politik Vaksin Nusantara

Dimensi kemanusiaan tersebut bukan berarti hakim boleh mengabaikan hukum karena rasa iba atau memutus berdasarkan perasaan.

Kemanusiaan dalam proses mengadili justru diwujudkan melalui kesungguhan mendengarkan para pihak, ketelitian memeriksa fakta dan alat bukti, perlakuan yang setara, penghormatan terhadap hak, serta kesediaan memahami konteks perkara sebelum menerapkan hukum.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Sementara Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Keadilan yang manusiawi dengan demikian bukan keadilan yang meninggalkan hukum, melainkan keadilan yang diwujudkan melalui penerapan hukum secara cermat, objektif, tidak diskriminatif, sekaligus menghormati martabat manusia.

Di sinilah hakim dituntut menjaga keseimbangan: objektif tanpa menjadi dingin, tegas tanpa kehilangan kebijaksanaan, independen tanpa meninggalkan akuntabilitas, serta memahami persoalan manusia tanpa menjadikan perasaan pribadi sebagai dasar putusan.

Penutup

Hakim tidak dapat dipahami hanya dari jubah yang dikenakannya atau kewenangan yang dimilikinya.

Di balik berbagai simbol tersebut terdapat seorang manusia yang menerima amanah negara untuk menjalankan salah satu fungsi paling menentukan dalam negara hukum: mengadili guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemuliaan jabatan hakim tidak lahir dari sakralisasi terhadap pribadi hakim.

Kemuliaannya lahir dari cara kewenangan itu dijalankan dengan integritas, independensi, profesionalitas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Independensi harus berjalan bersama akuntabilitas.

Pengetahuan hukum harus disertai kejujuran.

Kewenangan harus disertai tanggung jawab.

Ketegasan harus disertai kebijaksanaan.

Dan di balik besarnya kekuasaan untuk mengadili, seorang hakim tetap memerlukan kerendahan hati untuk menyadari bahwa dirinya adalah manusia.

Hakim memang bukan Tuhan. Justru karena hakim adalah manusia, sistem peradilan harus memastikan bahwa mereka yang diberi kewenangan mengadili tetap independen, akuntabel, kompeten, dan berintegritas dalam mempertanggungjawabkan setiap putusan.

Pada titik itulah jubah hakim memperoleh makna yang sesungguhnya: bukan sebagai simbol kekuasaan, melainkan sebagai pengingat akan sebuah amanah “bahwa di tangan seorang hakim, hukum harus tetap berpihak pada keadilan, dan keadilan harus tetap memiliki wajah kemanusiaan”.

Daftar Pustaka

  1. Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  3. Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia.
  5. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.(Surame)