BISKOM,Jakarta – Wilayah kepulauan di Indonesia menyimpan potensi ekonomi dan sumber daya alam yang sangat besar, namun ironisnya, sebagian besar wilayah ini justru mendominasi daftar daerah tertinggal.
Kondisi paradoks ini menjadi dorongan utama bagi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk terus mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.
Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara Amirul Tamim mengungkapkan bahwa gagasan RUU Daerah Kepulauan telah diperjuangkan sejak lama karena realitas di lapangan menunjukkan perlunya campur tangan negara yang lebih afirmatif. Ia mencontohkan bagaimana kawasan pulau kecil seperti Tomia di Wakatobi hingga Raja Ampat justru berhasil bersinar dan memutar roda ekonomi berkat inisiatif pihak luar atau non-pemerintah.
“Ada fakta bahwa daerah kepulauan punya potensi yang luar biasa besar, baik di atas maupun di bawah laut. Saya pernah menemukan langsung ikan hidup dari perairan Baubau yang diekspor dan dijual di restoran elit di Hong Kong. Artinya, perputaran ekonomi itu ada, tetapi peran dan dukungan dana pemerintah belum hadir secara maksimal untuk memberdayakannya,” papar Amirul di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan akan menjadi payung hukum penentu untuk mengoptimalkan potensi tersebut secara terukur, sekaligus mengangkat status daerah kepulauan agar keluar dari ketertinggalan.
Urgensi kehadiran regulasi ini juga disuarakan secara tegas oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Hugua yang menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengesahan RUU ini karena dinilai akan membawa dampak signifikan bagi kawasan timur Indonesia.
“Kehadiran RUU Daerah Kepulauan ini sangat esensial dan kami dukung penuh. Regulasi ini akan memberikan dampak besar untuk mendorong pemerataan infrastruktur, memperkuat konektivitas dan sistem logistik antarpulau, serta menghadirkan dukungan kebijakan fiskal yang benar-benar sesuai dengan karakteristik dan beban kebutuhan daerah kami,” tegas Hugua.
Selanjutnya, ia memaparkan bahwa sebagai provinsi dengan 17 kabupaten/kota dan populasi sekitar 2,8 juta jiwa, perekonomian Sultra saat ini masih sangat bergantung pada sektor pertanian (23 persen), pertambangan (20 persen), dan perdagangan (18 persen). Oleh karena itu, diperlukan perlakuan khusus agar pembangunan dapat merata hingga ke pulau-pulau kecil.
Dalam forum tersebut, Wagub Sultra juga menekankan pentingnya rumusan dan definisi yang tajam mengenai kriteria daerah kepulauan di dalam draf RUU. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepulauan ke depannya.
DPD RI bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus menyinergikan masukan dari daerah agar pengaturan di dalam RUU ini tepat sasaran, tidak menimbulkan celah hukum, dan membawa dampak ekonomi yang masif bagi kemajuan bangsa.(Surame)









