BISKOM,Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya dalam pembentukan serta penyempurnaan dasar hukum daerah tetap menghormati keragaman dan karakteristik masing-masing wilayah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI asal Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam, dalam Rapat Kerja (Raker) Tripartit mengenai Pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten dan Kota yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI Bersama perwakilan DPD RI dan Pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Andi menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi ini sangat krusial karena kondisi dasar hukum beberapa kabupaten/kota sudah tidak sejalan dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Namun, ia menekankan agar isi dari Undang-Undang yang dihasilkan nantinya tidak keluar dari hal-hal yang telah disepakati bersama oleh lembaga perwakilan dan tim pembahasan tripartit.

Baca :  Jaksa Agung ST Burhanuddin:
PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka, Melainkan Organisasi Terdepan dalam Transformasi Penegakan Hukum

“UU ini harus difokuskan pada penyempurnaan dasar hukum daerah, penyesuaian cakupan wilayah dan luas daerah, penegasan tanggal pembentukan, serta penetapan kedudukan ibu kota yang sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.

Selain itu, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus menjadi perhatian utama,” ujar Andi dalam sesi Raker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam forum rapat kerja tersebut, Andi secara khusus menyampaikan klarifikasi atas aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah. Ia menyoroti belum disertakannya Kota Palangkaraya dalam paket pembentukan RUU penyesuaian dasar hukum ini, yang dinilai memerlukan penyempurnaan kembali agar mencerminkan kondisi hukum dan sosial masyarakat saat ini.

Baca :  Pembunuhan Wartawan Marak, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Abaikan Keselamatan Pekerja Media

Andy juga menegaskan krusialnya aspek kepastian hukum dan identitas wilayah dalam RUU ini, khususnya mengenai rincian wilayah administrasi serta pengakuan kearifan lokal.

“Pencantuman nama dan jumlah kecamatan di dalam RUU ini sangat penting demi mewujudkan kepastian hukum. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan, pemekaran, atau penyesuaian kecamatan, seluruh prosesnya wajib mengacu pada UU yang berlaku.

Penegasan nama kabupaten/kota juga memberikan identitas daerah yang kuat dan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan sesuai potensi kewilayahan, kebudayaan, dan kearifan lokal,” ujar Andy.

DPD RI berpandangan bahwa dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat jaminan terhadap tumbuh dan kembangnya keragaman daerah sesuai dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun non-SDA yang dimiliki. Oleh karena itu, regulasi yang dilahirkan tidak boleh memaksakan penyeragaman antar-kabupaten atau kota.

Baca :  Ketua MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc

Atas dasar hal tersebut, DPD RI mendukung penuh agar RUU 15 Kabupaten/Kota ini dapat segera disepakati bersama sebagai bentuk pengakuan atas keragaman wilayah sekaligus langkah nyata dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat dewasa ini.

“Dengan lahirnya UU ini, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan memperkuat daerah sebagai bagian yang penting serta dasar kuatnya Negara Indonesia dapat terwujud,” pungkasnya.(Surame)