BISKOM,Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DK Jakarta.

DPO tersebut diamankan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Lidya Wirawan

Tempat lahir : Jakarta

Usia/Tanggal lahir : 55 Tahun/28 Oktober 1971

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Katolik

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Royal Gading Mansion RG 9, RT 004/RW 024 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca :  Kuartal III-2024, Jasa Berdikari Logistics Cetak Laba bersih Rp4 Miliar

Adapun Lidya Wirawan merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017.

Oleh karenanya, Terpidana Lidya Wirawan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Perkara berawal dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora oleh Terpidana kepada saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian usaha batu bara, yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar sehingga Terpidana Lidya Wirawan dinyatakan melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Saat diamankan, Terpidana Lidya Wirawan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Baca :  APTIKNAS Bersama Bursa Efek Indonesia Gelar Go Public Workshop untuk Anggota

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(Surame)