BISKOM, Jakarta – bertempat di Jl. Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang Selasa 26 Agustus 2025.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Theng Hong Sioe als Soso

Tempat lahir : Semarang

Usia/Tanggal lahir : 67 Tahun/18 Agustus 1958

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Katolik

Pekerjaan : Swasta (Direktur CV Sumber Alam Sakti)

Alamat : Perum Permata Hijau P 217 RT 06/RW 18, Kecamatan Tembalang, Semarang

Bahwa Terpidana Theng Hong Sioe als Soso melakukan pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyelenggarakan pembukuan a.n CV Sumber Alam Sakti selama tahun pajak 2007-2009.

Baca :  AOSI Menyesalkan Tindakan IIPA

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1406K/Pid.sus/2018 tanggal 9 Januari 2018 Terpidana Theng Hong Sioe menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perpajakan secara berlanjut”.

Oleh karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar 4.929.628.030 (empat miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu tiga puluh rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang, dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan..

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses lebih lanjut.

Baca :  Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Cukai Atas Nama Terdakwa Dedi Irwansyah Guna Pemenuhan Pidana Denda Rp6,5 Miliar

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Juenda)