BISKOM, Jakarta Menyebut, Hakim seluruh Indonesia sejatinya adalah satu saudara, apabila seorang Hakim mengalami penderitaan, maka menjadi kedukaan bagi Hakim lainnya.
Mahkamah Agung menggelar konferensi pers terkait musibah terbakarnya rumah salah satu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., pada Kamis (6/11).
Mahkamah Agung melalui Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyatakan duka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa salah satu anggota IKAHI tersebut.
Ketua Komisi IV PP IKAHI sekaligus Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyatakan, kedukaan dan musibah yang dialami Hakim Khamozaro Waruwu, adalah kesedihan bagi Hakim seluruh Indonesia.
Ia menyebut, Hakim seluruh Indonesia sejatinya adalah satu saudara, apabila seorang Hakim mengalami penderitaan, maka menjadi kedukaan bagi Hakim lainnya.
Pria yang turut menjabat sebagai Plt.
Kabiro Hukum dan Humas MA itu menyampaikan, PP IKAHI telah bergerak cepat merespon persitiwa terbakarnya rumah Hakim PN Medan dimaksud.
“Saya selaku Ketua Komisi IV PP IKAHI, telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara untuk menjamin keamanan Hakim Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H dan keluarganya, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Medan,” ujar Sobandi dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Mahkamah Agung.
PP IKAHI: Musibah yang Terjadi Dapat Menjadi Alasan Kuat Terkait Realisasi Jaminan Keamanan Para HakimDalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menjelaskan terkait ada atau tidaknya hubungan antara musibah yang terjadi dengan peran Hakim Khamozaro Waruwu sebagai hakim pemeriksa perkara yang sedang menarik perhatian masyarakat di Sumatera Utara.
Yasardin menyatakan, PP IKAHI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
Apabila musibah yang terjadi ada kaitannya dengan tugas seorang hakim menjalankan tugas yudisialnya, tambah Yasardin, ini adalah bentuk teror pada Hakim dan akan menghambat penegakan hukum di indonesia.
“Kami tentu sangat prihatin dan sangat menyayangkan musibah ini, dan berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera direalisasikan konsep pengamanan hakim,” tegasnya.
Hal itu, imbuh Yasardin, agar hakim dapat dengan tenang bekerja, tanpa ada tekanan dan ketakutan dalam menyelesaikan perkara.
Atas musibah yang terjadi, PP IKAHI telah menyalurkan dana IKAHI Peduli sebagai wujud bantuan tunai sejumlah Rp30 Juta kepada Hakim Khamozaro dan keluarga.
Sebagai informasi, kebakaran tersebut terjadi pada kediaman pribadi Hakim Khamozaro Waruwu yang sedang dalam keadaan kosong, pada Selasa (4/11), sekitar pukul 10.40 WIB.
Menurut keterangan Khamozaro yang dihimpun oleh PP IKAHI, bagian ruangan yang terbakar, adalah kamar utama yang berisi semua dokumen penting serta barang-barang berharga yang kesemuanya habis terbakar.(Juenda)









