BISKOM, Jakarta – Tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), yaitu Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum., Ninon Melatyugra, S.H., M.H., dan Freidelino P.R.A. de Sousa, S.H., M.H., pada Rabu, 22 April 2026.

Telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Salatiga.

Selain menggugat Rektor UKSW, gugatan juga ditujukan terhadap Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW).

Melalui perwakilan tim kuasa hukumnya yakni Yakub Adi Krisanto S.H., M.H., Vincent Suriadinata, S.H., M.H., dan Johanes Baptista Tyas Iustitia Putra, S.H., para penggugat menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan karena para penggugat menilai telah terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan asas kepatutan, yang menimbulkan kerugian keperdataan bagi ketiganya.

Baca :  "Serangan Kilat" Di Tengah Pandemik

Kerugian tersebut berkaitan dengan pemberhentian para penggugat dari jabatan struktural di Fakultas Hukum UKSW, masing-masing dari jabatan Dekan, Kepala Program Studi S1, dan Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Kealumnian.

Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memperoleh perlindungan hak dan kepastian hukum melalui lembaga peradilan.

Menurutnya, pokok persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata pergantian jabatan, melainkan dugaan adanya tindakan yang merugikan para penggugat secara keperdataan dan karena itu patut diuji di hadapan pengadilan.

Senada dengan Yakub, Vincent Suriadinata, S.H., M.H., menambahkan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam negara hukum.

Baca :  Bakrie Telecom Gandeng Jaya Ancol Perluas Akses Telepon Koin Umum

“Para penggugat memilih menempuh jalur hukum terbuka dan terukur agar pokok sengketa diperiksa secara objektif berdasarkan dalil, jawaban, dan alat bukti para pihak,” paparnya.

Sementara itu, Johanes Baptista Tyas Iustitia Putra, S.H., menyampaikan bahwa proses peradilan perlu dihormati oleh semua pihak.

Menurutnya, pengajuan gugatan ini tidak dimaksudkan sebagai penghakiman sepihak, melainkan sebagai langkah konstitusional untuk meminta penilaian hukum atas tindakan yang oleh para penggugat dipandang telah menimbulkan kerugian dan melanggar hak-hak keperdataan mereka.

Para penggugat menegaskan penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman dan hak semua pihak untuk menyampaikan pendiriannya masing-masing dalam persidangan.

Karena itu, seluruh pokok perkara selanjutnya akan diuji secara terbuka dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Salatiga. (Juenda)