BISKOM,Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (Ketua MA) Republik Indonesia, Prof. Sunarto, memberikan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial kepada para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Panitera, Sekretaris, serta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus dan Kelas IA di ibu kota provinsi seluruh Indonesia pada hari Jumat (12/6/2026).

Kegiatan pembinaan diawali dengan pembacaan doa oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Surabaya, Zulkarnain.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Sujatmiko, mewakili pimpinan peradilan tingkat banding di wilayah hukum Jawa Timur menyampaikan sambutan.

Ia mengajak seluruh peserta dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) untuk menerapkan nilai-nilai perjuangan, kerja sama, dan keadilan dalam penyelesaian perkara di satuan kerja masing-masing.

Dalam arahannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada Ketua PT Surabaya dan seluruh panitia penyelenggara atas dedikasi dan kontribusinya dalam menyukseskan kegiatan pembinaan nasional tersebut.

Baca :  Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Prof. Sunarto menegaskan bahwa seluruh peraturan, kebijakan, pedoman, dan prinsip hukum harus diterapkan secara seragam dan konsisten guna mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung.

Ia menjelaskan bahwa pembinaan yang dilaksanakan mencakup tiga aspek utama, yaitu pembinaan teknis yudisial, administrasi peradilan, serta administrasi umum dan keuangan guna menjamin kualitas layanan peradilan bagi para pencari keadilan.

Prof. Sunarto juga menekankan pentingnya mensyukuri berbagai peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan melalui peningkatan kinerja dan integritas.

Menurutnya, kesejahteraan yang lebih baik harus menjadi energi untuk meningkatkan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sunarto mengungkapkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan zero tolerance pada Januari 2026, MA tidak lagi menerima laporan transaksional yang melibatkan hakim.

Baca :  Awali Tahun Baru 2025, Tuaka Pengawasan MA Lakukan Pembinaan di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung

Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil komitmen bersama dalam menjaga integritas lembaga peradilan.

Selain itu, KMA menyampaikan bahwa pada 4 Mei 2026 dirinya bersama Wakil Ketua Bidang Yudisial dan Ketua Pengawasan Mahkamah Agung telah bertemu Presiden Republik Indonesia guna membahas peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan.

Pada aspek pembaruan hukum, Prof. Sunarto menyoroti hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang membawa paradigma baru dalam sistem hukum Indonesia.

Beberapa instrumen baru yang diperkenalkan antara lain konsep judicial pardon atau pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2), pidana pengawasan dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77, serta pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP.

Baca :  Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025, Jaksa Agung Tegaskan Perencanaan Berbasis Asta Cita Untuk Kejaksaan Berkeadilan dan Modern

Menurutnya, pengaturan tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi pemidanaan dari pendekatan yang bersifat punitif dan retributif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang bertujuan memulihkan keseimbangan sosial.

Untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, MA juga telah menerbitkan sejumlah regulasi, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Melalui pembinaan nasional ini, MA berharap seluruh aparatur peradilan dapat memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengimplementasikan berbagai pembaruan hukum secara konsisten demi terwujudnya peradilan yang profesional, modern, dan berkeadilan.(Surame)