BISKOM,Jakarta – DPD RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bukan sekadar agenda legislasi, melainkan ikhtiar menghadirkan negara bagi 28,5 juta masyarakat yang tinggal di sepuluh provinsi kepulauan.
Melalui RUU tersebut, DPD RI memperjuangkan kebijakan afirmatif agar pembangunan tidak lagi berorientasi pada wilayah daratan semata, tetapi juga menjawab karakteristik dan tantangan daerah kepulauan yang selama ini masih menghadapi kesenjangan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kebijakan fiskal.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam menilai sudah saatnya Indonesia menyelaraskan arah pembangunan dengan jati dirinya sebagai negara kepulauan.
Ia mengingatkan bahwa meskipun dunia telah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan sejak Deklarasi Djuanda, berbagai kebijakan pembangunan masih lebih berorientasi pada wilayah daratan.
“Kita sudah mengakui sejak Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi ternyata selama ini kita berorientasi pada daratan,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Senada, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo mengatakan ketertinggalan daerah kepulauan berakar pada belum adanya paradigma pembangunan yang secara khusus memperhatikan karakter wilayah kepulauan.
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan menjadi pijakan untuk mengubah cara pandang negara dalam membangun Indonesia yang berbasis keberagaman wilayah.
“UU ini memberikan perspektif atau paradigma berpikir kepada negara dalam membangun Indonesia berdasarkan keragaman, terutama daerah kepulauan. Sampai saat ini belum ada pijakan spesifik negara ini membangun daerah kepulauan,” ujarnya.
Menurut Senator asal Maluku Utara tersebut, daerah kepulauan tidak membutuhkan perlakuan istimewa, tetapi kebijakan yang mampu membuat daerah berdaya melalui penguatan kewenangan, ruang fiskal, dan optimalisasi potensi daerah.
Dengan demikian, daerah kepulauan tidak hanya menjadi penerima pembangunan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pertumbuhan nasional.
Sementara itu, Anggota Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menegaskan perjuangan DPD RI tidak semata-mata bertujuan melahirkan undang-undang baru, tetapi memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat di daerah kepulauan yang hingga kini masih menghadapi berbagai keterbatasan.
“Kami ingin berbicara tentang 28,5 juta jiwa, yang di dalamnya ada 3,7 juta jiwa orang miskin. Kita harus sadari, bahwa ada ketimpangan pembangunan di 10 daerah di Indonesia,” jelasnya.
Menurut Bisri, percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi penting agar negara memiliki instrumen hukum yang mampu mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di daerah-daerah yang masih menghadapi keterbatasan layanan dasar, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Dukungan terhadap substansi RUU Daerah Kepulauan juga disampaikan Ketua Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends.
Menurutnya, RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan keistimewaan baru bagi daerah kepulauan, melainkan menjadi payung hukum yang memperkuat afirmasi kebijakan pembangunan.
“Semangat RUU ini adalah tidak melahirkan satu otsus atau keistimewaan tersendiri. Sifat yang kita tawarkan saat penyusunan kebijakan bersifat lex specialis,” ujarnya.
Mercy menambahkan, pembangunan daerah kepulauan merupakan konsekuensi ideologis sebagai negara kepulauan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945.
Karena itu, menurutnya, diperlukan kebijakan nasional yang lebih terintegrasi agar pembangunan wilayah kepulauan tidak lagi tersebar dalam berbagai regulasi sektoral.
Disisi lain, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI H.T.A. Khalid menilai pembahasan RUU tersebut merupakan upaya bersama untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan yang dihadapi daerah kepulauan sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui RUU Daerah Kepulauan.
“Kita ingin Indonesia ini adil. UU No. 23 Tahun 2014 sudah ada, tapi masih ada permasalahan, sehingga kehadiran RUU ini diharapkan dapat menyelesaikan permaslaahan tersebut untuk bangsa dan negara,” katanya.
Ia menegaskan seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat di provinsi-provinsi kepulauan memperoleh kesempatan pembangunan yang setara dengan daerah lainnya.
“Kita harus saling melengkapi agar keinginan-keinginan yang ada dapat bertemu solusinya, agar rakyat di provinsi kepulauan dapat merasakan seperti provinsi lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah, menilai RUU Daerah Kepulauan perlu diposisikan sebagai instrumen afirmasi yang memperhatikan karakteristik kewilayahan, konektivitas, dan pendanaan daerah kepulauan.
Pemerintah juga memandang sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan tetap diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.(Surame)









